Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Terapkan Upaya Damai Kasus Dugaan Pencurian di Kota Kefamenanu
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator berhasil dilaksanakan, ditandai dengan penandatangan berita acara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Pose pelaksanaan restorative justice di Aula Kejari TTU, Kamis, 2 Februari 2023
Lebih lanjut disampaikan Hendrik, akibat perbuatan tersangka tersebut di atas, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.
Pasca pelaksanaan upaya damai ini, ucapnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi untuk laporan kepada pimpinan secara berjenjang untuk mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya RJ. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU
Timor Tengah Utara
Kajari TTU
Robert Jimmi Lambila
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.