Berita Timor Tengah Utara

Kejari Timor Tengah Utara Terapkan Upaya Damai Kasus Dugaan Pencurian di Kota Kefamenanu

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator berhasil dilaksanakan, ditandai dengan penandatangan berita acara

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Pose pelaksanaan restorative justice di Aula Kejari TTU, Kamis, 2 Februari 2023 

Lebih lanjut disampaikan Hendrik, akibat perbuatan tersangka tersebut di atas, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.

Pasca pelaksanaan upaya damai ini, ucapnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi untuk laporan kepada pimpinan secara berjenjang untuk mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya RJ. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved