Berita Timor Tengah Utara

Kejari Timor Tengah Utara Terapkan Upaya Damai Kasus Dugaan Pencurian di Kota Kefamenanu

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator berhasil dilaksanakan, ditandai dengan penandatangan berita acara

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Pose pelaksanaan restorative justice di Aula Kejari TTU, Kamis, 2 Februari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) menerapkan langkah restorative justice atau proses perdamaian atas perkara Tindak Pidana Pencurian satu unit Handphone merk iPhone 8 Warna Putih dengan 1 (satu) silicon Handphone berwarna Hijau Stabilo, di Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Proses perdamaian yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ), Kamis, 2 Februari 2023 ini dipimpin langsung oleh, Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H.
 
Turut hadir dalam pelaksanaan perdamaian tersebut, tersangka Oktovianus Suni dan keluarga korban Anastasia Karlina Fina Suni Alias Karlin beserta keluarga korban, Penasihat Hukum tersangka Robertus Salu, S.H., M.H., Penyidik Polres TTU serta tokoh masyarakat yakni Randy Valentino Neonbeni, Irmina Letu, dan Agustinus Sio Suni.

Baca juga: Atasi Kekurangan Guru, Pemkab Timor Tengah Utara Siap Rekrut Guru Pakai Dana BOS

Kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 6 Februari 2023, Kajari TTURobert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik S. Tiip, S. H menjelaskan, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator berhasil dilaksanakan, ditandai dengan penandatangan berita acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) oleh Oktovianus Suni selaku tersangka dan Anastasia Karlina Fina Suni alias Karlin selaku korban, Syrilus Suni selaku Pendamping korban, Robertus Salu, S.H., M.H selaku kuasa hukum tersangka. 

Ia menuturkan, pada hari Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 02.30 Wita lalu, bertempat di rumah korban Anastasia Karline Fina Suni alias Karlin (selanjutnya disebut korban) yang beralamat di Kelurahan Kefamenanu Utara RT 006/ RW 003, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Oktovianus Suni (selanjutnya disebut tersangka) terhadap barang milik korban berupa 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 8 Warna Putih dengan 1 (satu) silicon Handphone berwarna Hijau Stabilo.

Dikatakan Hendrik, kejadian bermula sekira pada pukul 02.30 Wita, tersangka baru pulang dari acara di rumah temannya di Nunpene menuju ke rumahnya di Peboko dan melewati depan rumah korban.

Baca juga: Resahkan Warga Timor Tengah Utara, Pelaku Jambret Handphone Dibekuk Tim Resmob Polres TTU

Ketika itu tersangka melihat jendela rumah korban tidak tertutup rapat.  Secara spontan, tersangka mendekati jendela kemudian dengan kedua tangannya membuka jendela itu, lalu masuk ke rumah dan melihat 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 8 Warna Putih dengan 1 (satu) silicon Handphone berwarna Hijau Stabilo di atas meja Televisi.

Tersangka kemudian menggasak handphone itu dan keluar kembali melewati jendela rumah korban dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Peboko. 

Pada sore harinya, lanjut Hendrik, tersangka pergi ke counter handphone milik saksi Lambertus Neonbeni di depan Jabal Mart-Pasar Lama Kefamenanu untuk menukar handphone milik korban dengan handphone lain yang lebih murah dan mendapat tambahan uang.

"Sehingga kemudian tersangka menukar handphone tersebut dengan HP Redmi 9A," ucapnya.

Baca juga: DPRD Timor Tengah Utara Kritisi Pembangunan Jembatan Suspini yang Belum Rampung

Sementara itu, pada hari yang sama, korban juga memberitahu saksi Lambertus Neonbeni bahwa dirinya kehilangan Handphone iPhone 8 Warna Putih dengan 1 (satu) silicon Handphone berwarna Hijau Stabilo di rumahnya, yang mana pada hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pada Senin, 16 Januari 2023 saksi Lambertus Neonbeni membuka Iphone 8 yang ditukar oleh tersangka. Ketika membuka instagram dari Iphone itu, saksi Lambertus Neonbeni melihat ada fotonya korban dalam handphone tersebut.

Hal ini mendorong saksi untuk meminta tersangka agar mengembalikan handphone Redmi 9A yang telah ditukarnya beberapa hari lalu dengan alasan, ada orang lain yang hendak membeli handphone tersebut.

Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Timor Tengah Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka dengan itikad baik mau kembali ke counter saksi untuk mengembalikan Handphone REDMI 9 tersebut. 

Pada saat yang sama juga, saksi telah menginformasikan kepada pihak kepolisian datang ke counter miliknya untuk mengamankan tersangka. Ketika tiba di lokasi tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan pihak kepolisian. 

Lebih lanjut disampaikan Hendrik, akibat perbuatan tersangka tersebut di atas, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.

Pasca pelaksanaan upaya damai ini, ucapnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi untuk laporan kepada pimpinan secara berjenjang untuk mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya RJ. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved