Berita Kabupaten Kupang

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Ajak Masyarakat Sadar Pasang Tanda Batas Tanah

Dia menjelaskan Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
BATAS - Kepala kantor BPN/ATR Kabupaten Kupang Bernadus Poy mengajak masyarakat Kabupaten Kupang mengajak meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kepala kantor BPN/ATR Kabupaten Kupang, Bernadus Poy mengajak masyarakat Kabupaten Kupang mengajak meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan penanaman patok tanda batas tanah (Gemapatas) di Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Jumat 3 Februari 2023.

"Tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk  menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir
konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Peternak di Kabupaten Kupang Merugi Akibat ASF

Dia menjelaskan Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Dirinya mengungakapkan kegiatan Gemapatas di Nusa Tenggara Timur diselenggarakan dengan target
7.500 tanda batas bidang tanah terpasang hari ini.

Khusus di Kabupaten Kupang di Desa Baumata pada kesempatan dipasang secara serentak sebanyak 400 patok
tanah dan geotagging koordinat bidang tanah.

Untuk kegiatan ini di Provinsi NTT dipusatkan di Kabupaten Belu yang dihadiri lansung oleh Kakanwil BON/ATR NTT.

"Ini merupakan langkah Kementerian ATR/BPN dalam percepatan legalisasi aset terutama melalui kegiatan strategis nasional," ungkapnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved