Berita Timor Tengah Utara
Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Timor Tengah Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu, Fernando Oktober Selasa, 31 Januari 2023.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Kurang lebih 1 bulan lamanya setelah setelah kabur dari rumah, Nixon teridentifikasi kembali ke rumahnya pada, Selasa, 31 Januari 2023 pagi kira-kira pukul 07.00 Wita.
Ia menegaskan bahwa, terduga pelaku diilaporkan oleh korban dan ibunya ke SPKT Polres TTU pada 9 Januari 2023 lalu. Ketika dilaporkan ke Polres TTU, terduga pelaku kabur dari rumahnya.
Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Timor Tengah Utara Sempat Kabur Sebelum Dibekuk Polisi
"Tadi pagi jam 7 diinformasikan bahwa terduga pelaku kembali ke rumahnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, selama ini korban dan terduga pelaku tinggal bersama dalam satu rumah. Terduga pelaku sering mengancam korban sebelum merudapaksa korban.
Ketika menggarap paksa korban, kata Iptu Fernando, korban mengaku sempat melakukan perlawanan terhadap terduga pelaku.
Lokasi dugaan rudapaksa terhadap korban, dilakukan di beberapa tempat baik di dalam rumah (ketika ibu korban tidak berada di rumah) maupun di luar rumah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS