Berita Timor Tengah Utara
Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Timor Tengah Utara Sempat Kabur Sebelum Dibekuk Polisi
Selama ini korban dan terduga pelaku tinggal bersama dalam satu rumah. Terduga pelaku sering mengancam korban sebelum merudapaksa korban.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Nixon Oematan yang dibekuk aparat kepolisian PPA Satreskrim Polres TTU di Desa H, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat kabur setelah merudapaksa anak tirinya hingga hamil.
Kurang lebih 1 bulan lamanya setelah setelah kabur dari rumah, Nixon teridentifikasi kembali ke rumahnya pada, Selasa, 31 Januari 2023 pagi kira-kira pukul 07.00 Wita.
Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober Selasa, 31 Januari 2023.
Baca juga: Resahkan Pengguna Jalan, Satlantas Polres TTU Tertibkan ODGJ di Kota Kefamenanu Secara Humanis
Menurutnya, terduga pelaku diilaporkan oleh korban dan ibunya ke SPKT Polres TTU pada 9 Januari 2023 lalu. Ketika dilaporkan ke Polres TTU, terduga pelaku kabur dari rumahnya.
"Tadi pagi jam 7 diinformasikan bahwa terduga pelaku kembali ke rumahnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, selama ini korban dan terduga pelaku tinggal bersama dalam satu rumah. Terduga pelaku sering mengancam korban sebelum merudapaksa korban.
Ketika menggarap paksa korban, kata Iptu Fernando Oktober, korban mengaku sempat melakukan perlawanan terhadap terduga pelaku.
Lokasi dugaan rudapaksa terhadap korban, dilakukan di beberapa tempat baik di dalam rumah (ketika ibu korban tidak berada di rumah) maupun di luar rumah.
Baca juga: Operator Kendaraan Khusus Mitshubishi Gleder di Kabupaten TTU Tewas
Sebelumnya diberitakan, Aparat Kepolisian Unit PPA, Satreskrim Polres TTU membekuk seorang pria di Desa H, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Nixon Oematan (43).
Nixon diduga berulangkali melancarkan aksi rudapaksa terhadap anak tirinya berusia 15 hingga hamil.
Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, terduga pelaku, dibekuk pada Selasa, 31 Januari 2023, di Desa H.
Menurutnya, terduga pelaku berulangkali melancarkan aksi rudapaksa terhadap putri tirinya tersebut.
Baca juga: Alami Laka Tunggal, Operator Kendaraan Khusus Mitshubishi Gleder di TTU Tewas
Ia menambahkan, setelah mengetahui korban dalam kondisi hamil, terduga pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada keluarga besar bahwa dirinya adalah pelakunya.
"Sampaikan saja kalau yang kasih hamil itu, anggota tentara yang sudah pindah tugas. Supaya keluarga tidak tanya lagi," tukasnya mengutip pengakuan korban.
Korban saat ini telah mengandung seorang bayi dengan usia kandungan 5 bulan.
Terduga pelaku saat ini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS