Berita Timor Tengah Utara

Paksa Setubuhi Anak Tiri, Pria Asal Timor Tengah Utara Dibekuk Polisi

anggota tentara yang sudah pindah tugas. Supaya keluarga tidak tanya lagi," tukasnya mengutip pengakuan korban.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
POSE  BERSAMA - Pose terduga pelaku saat diamankan aparat Polres Timor Tengah Utara, Selasa, 31 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aparat Kepolisian Unit PPA, Satreskrim Polres TTU berhasil membekuk seorang pria di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Nixon Oematan (43).

Nixon diduga berulangkali paksa setubuhi anak tirinya berusia 15 hingga hamil.

Hal ini disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 31 Januari 2023.

Terduga pelaku, kata Iptu Fernando, dibekuk pada Selasa, 31 Januari 2023, di Desa Haumeni.

Menurutnya, terduga pelaku berulangkali setubuhi putri tirinya tersebut.

Ia menambahkan, setelah mengetahui korban dalam kondisi hamil, terduga pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada keluarga besar bahwa dirinya adalah pelakunya.

"Sampaikan saja kalau yang kasih hamil itu, anggota tentara yang sudah pindah tugas. Supaya keluarga tidak tanya lagi," tukasnya mengutip pengakuan korban.

Korban saat ini telah mengandung seorang bayi dengan usia kandungan 5 bulan.

Terduga pelaku saat ini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved