Berita Timor Tengah Utara

Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Timor Tengah Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu, Fernando Oktober Selasa, 31 Januari 2023.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
POSE  BERSAMA - Pose terduga pelaku saat diamankan aparat Polres Timor Tengah Utara, Selasa, 31 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Desa H, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Nixon Oematan terancam hukuman 15 tahun penjara

Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu, Fernando Oktober Selasa, 31 Januari 2023.

Ia mengatakan, ancaman hukuman terhadap terduga pelaku ini tertuang dalam hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada kepada yang bersangkutan yakni undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81.

Ia menerangkan, pasal tersebut disangkakan kepada terduga pelaku karena korban merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun.

Baca juga: Resahkan Pengguna Jalan, Satlantas Polres TTU Tertibkan ODGJ di Kota Kefamenanu Secara Humanis

Sebelumnya diberitakan, Aparat Kepolisian Unit PPA, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk seorang pria di Desa H, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Nixon Oematan (43).

Nixon diduga berulangkali melancarkan aksi rudapaksa terhadap anak tirinya berusia 15 hingga hamil.

Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, terduga pelaku, dibekuk pada Selasa, 31 Januari 2023, di Desa H.

Menurutnya, terduga pelaku berulangkali melancarkan aksi rudapaksa terhadap putri tirinya tersebut.

Ia menambahkan, setelah mengetahui korban dalam kondisi hamil, terduga pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada keluarga besar bahwa dirinya adalah pelakunya.

"Sampaikan saja kalau yang kasih hamil itu, anggota tentara yang sudah pindah tugas. Supaya keluarga tidak tanya lagi," tukasnya mengutip pengakuan korban.

Korban saat ini telah mengandung seorang bayi dengan usia kandungan 5 bulan.

Baca juga: Paksa Setubuhi Anak Tiri, Pria Asal Timor Tengah Utara Dibekuk Polisi

Terduga pelaku saat ini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Nixon Oematan juga sempat kabur setelah merudapaksa anak tirinya hingga hamil. 

Kurang lebih 1 bulan lamanya setelah setelah kabur dari rumah, Nixon teridentifikasi kembali ke rumahnya pada, Selasa, 31 Januari 2023 pagi kira-kira pukul 07.00 Wita.

Ia menegaskan bahwa, terduga pelaku diilaporkan oleh korban dan ibunya ke SPKT Polres TTU pada 9 Januari 2023 lalu. Ketika dilaporkan ke Polres TTU, terduga pelaku kabur dari rumahnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Timor Tengah Utara Sempat Kabur Sebelum Dibekuk Polisi

"Tadi pagi jam 7 diinformasikan bahwa terduga pelaku kembali ke rumahnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini korban dan terduga pelaku tinggal bersama dalam satu rumah. Terduga pelaku sering mengancam korban sebelum merudapaksa korban.

Ketika menggarap paksa korban, kata Iptu Fernando, korban mengaku sempat melakukan perlawanan terhadap terduga pelaku.

Lokasi dugaan rudapaksa terhadap korban, dilakukan di beberapa tempat baik di dalam rumah (ketika ibu korban tidak berada di rumah) maupun di luar rumah. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved