Berita Manggarai Timur
Mediasi Temui Jalan Buntu, Warga Gendang Rakas dan Wae Paci Diminta Tempuh Jalur Hukum
Hasil kerja dua Pemerintah Kecamatan dalam mengurai benang merah polemik tersebut menemui adanya hubungan kawin-mawin kedua bela pihak.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Mediasi tahap akhir polemik rebut lingko atau hak ulayat adat antara warga Gendang Rakas, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda dan Warga Gendang Wae Paci, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemui jalan buntu.
Empat lingko atau hak ulayat adat yang disengketakan antara lain, lingko Golo Kukung, lingko Lewo, lingko Wene Leca, lingko Wae Lampang. Keempat lingko ini cakupan luasnya kurang lebih 60 hektar. Letak lingko-lingko itu berderetan dan berada diantara dua kampung bersengketa.
Mediasi yang berlangsung di Dampek, Kecamatan LAUT, Jumat 27 Januari 2023 ini, kedua kubu saling mempertahankan sejarah masing-masing nenek moyang. Karena itu, forum mediasi merekomendasi kedua bela pihak untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Ini Kronologi Berdasarkan Keterangan Polisi Terkait Pelajar Akhiri Hidup di Manggarai Timur
Hal ini disampaikan oleh Camat LAUT, Agus Supratman, dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu 28 Januari 2023.
Agus mengatakan, hasil kerja dua Pemerintah Kecamatan dalam mengurai benang merah polemik tersebut menemui adanya hubungan kawin-mawin kedua bela pihak. Ternyata banyak anak gadis pihak Wae Paci bersuamikan pemuda Kampung Rakas atau dalam bahasa adat Manggarai anak wina (Rakas) dan Wae Paci sebagai anak rona.
Atas dasar pertimbangan hubungan darah itu, kata Agus, forum merumuskan dua solusi yang lalu direkomedasikan sebagai tawaran solusi kepada kedua bela pihak.
Ada pun dua tawaran solusi forum kepada kedua kubu antara lain, pertama karena pertimbangan hubungan kawin-mawin kedua gendang, forum merekomendasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui forum Lonto Leok di rumah Gendang. Kedua juga karena atas dasar hubungan kawin mawin itu, forum merekomendasikan bahwa, untuk 4 lingko yang disengketakan dibagi dua dan masing-masing gendang mendapat dua lingko.
Namun kata Agus, dari kedua tawaran itu, kedua bela pihak tetap menolak. Mendengar peryataan penolakan atas tawaran solusi itu, forum merekomendasikan kedua kubu untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Seorang Pelajar di Manggarai Timur Nekat Akhiri Hidup
"Mendapat kenyataan penolakan, pemerintah dua kecamatan menyatakan penegasan yang tertuang dalam berita acara rapat antara lain, warga kedua kubu bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban, kebun ladang padi dan jagung yang sudah terlanjur tanam dan tumbuh di lokasi sengketa, tetap dikerjakan oleh pekerja kebun dan tidak diperkenankan melanjutkan kerja kebun dimaksud pada musim berikutnya atau buka lahan baru untuk keperluan apapun. Kemudian, kedua kubu juga diminta jangan menguasai lokasi sampai mendapatkan keputusan hukum tetap untuk lokasi dimaksud," terang Agus.
Bertindak sebagai pemimpin rapat Camat Laut, Agus Supratman dan Camat Lamba Leda, Longginus Rohos, serta didampingi Kapolsek Lamba Leda, Aris Ahmad, babinsa, Bahrudin dan Malik, Romo Pastor Paroki St. Petrus dan Paulus-Dampek, Romo Willy Gandi, Kades Golo Mangung, Engel Anam, Kades Golo Paleng, Blasius Banis, perwakilan Gendang Wae Paci dihadiri 3 orang, dan dari Gendang Rakas sebanyak 6 orang.
Rapat mediasi yang didahului doa pengambilan sumpah oleh Romo Willy melalui perwakilan kedua kubu bersengketa, Stanis Sudin perwakilan Gendang Rakas dan Alosius Ali, perwakilan Gendang Wae Paci. Rapat berjalan normal diakhiri foto bersama lalu bersalaman. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.