Berita Timor Tengah Utara
GMNI Cabang Kefamenanu Minta Bupati TTU Tidak Ambil Konklusi Dini Soal Kerusakan Jalan Manenu-Non
Permintaan GMNI Cabang Kefamenanu tersebut, ucapnya, telah disampaikan secara langsung dalam audiens bersama Pemkab TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Ia menambahkan, pihaknya mendasari upaya mendesak pembangunan bangunan SDK Oenali ini pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 yang mana menjabarkan secara jelas dan detail bahwa peran pemerintah adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan demi menciptakan SDM yang handal dan bisa berdaya saing.
"Kita akan terus mengontrol semua proyek pembangunan di TTU yang bersumber dari anggaran Negara agar sesuai dengan asas kemanfaatan dan tepat guna. Terkait Persoalan pembangunan SDK Oenali kita akan terus mengontrol sesuai dengan penyampaian Bupati bahwa akan segera di perbaiki dalam bulan Agustus mendatang. Harapannya semoga semua kesepakatan yang sudah kami sepakati dapat di jalankan dengan baik oleh Pemda TTU," tutupnya.
Sementara itu Bupati TTU, Drs Juandi David saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan, peningkatan ruas jalan Manenu-Non merupakan anggaran tahun 2022 lalu.
"Memang itu sudah dikerjakan. Baru-baru ini kan ada gempa bumi juga. Di TTS juga terjadi jalan rusak. Dan itu juga kalau menurut saya itu adalah bencana," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kerusakan jalan itu disebabkan oleh bencana, hal ini disimpulkan harus sesuai dengan prosedur.
"Kalau bukan bencana dia punya keadaan bukan begitu. Itu karena bencana jadi tanah terbelah," tukasnya.
Hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak BPBD Kabupaten TTU untuk menentukan sebab dari kerusakan itu adalah bencana.
Juandi merasa, kerusakan ruas jalan itu bukan disebabkan oleh pekerjaan kontraktor yang terkesan asal-asalan.
"Itu bencana kalau menurut saya," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.