DP3A dan LBH APIK NTT Jalin Kerjasama Pelayanan Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Para pihak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan mesti mendapatkan bantuan hukum yang memadai saat menjalani proses hukum.

POS KUPANG/ADRIANUS DINI
KERJASAMA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT, melakukan kerjasama MoU, Jumat (9/9). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Para pihak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan mesti mendapatkan bantuan hukum yang memadai saat menjalani proses hukum.

Untuk itu maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTS melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT.

Pantauan Pos Kupang, penandatanganan MoU antara dua belah pihak ini berlangsung di ruang kerja kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Jumat ( 9/9).

Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, SH mengatakan kerja sama antara LBH APIK NTT dan Dinas P3A Kabupaten TTS ini adalah hal yang sangat baik.

Karena merespon konteks kasus kekerasan seksual dan UU TPKS yang implementasinya harus diperluas akses dan jangkauan bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. 

"Banyak kasus yang terjadi di TTS harus mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik. Oleh karena itu Dinas P3A Kabupaten TTS meminta kami untuk bekerjasama agar semua akses layanan bantuan, terutama bantuan hukum bisa menjangkau masyarakat TTS," ungkapnya.

"MoU ini juga merupakan salah satu langkah yang sangat baik merespon Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ada. Hal ini dikarenakan, di TTS angka kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi," tambah Ansy.

KERJASAMA  - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT, melakukan kerjasama MoU, Jumat (9/9).
KERJASAMA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT, melakukan kerjasama MoU, Jumat (9/9). (POS KUPANG/ADRIANUS DINI)

Dirinya mengungkapkan, Dinas P3A Kabupaten TTS membutuhkan support karena dalam konteks pelayanan dibutuhkan lembaga yang memiliki perspektif gender, perempuan dan anak sehingga penanganan kasus betul-betul menjawabi kebutuhan dan rasa keadilan dari korban. 

"Di sini (Dinas P3A) ada pengada layanan, tetapi belum komprehensif sehingga intervensi LBH APIK dirasa sangat dibutuhkan," tandasnya.

Selain itu pada momen yang sama, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait carilayanan.com yaitu layanan kerja sama antara Jakarta Feminis dan LBH APIK NTTT. 

"Carilayanan.com memberikan akses layanan secara online dan offline bagi semua masyarakat yang membutuhkan layanan dan bantuan hukum," ujarnya. 

KERJASAMA  - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT, melakukan kerjasama MoU, Jumat (9/9).
KERJASAMA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT, melakukan kerjasama MoU, Jumat (9/9). (POS KUPANG/ADRIANUS DINI)

Dia menjelaskan, Cari Layanan merupakan direktori digital lembaga layanan bagi korban kekerasan berbasis gender. Cari Layanan sebutnya, menyediakan informasi tentang bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender di seluruh Indonesia.

"Lembaga-lembaga yang terdaftar di Cari Layanan merupakan lembaga non-pemerintah maupun lembaga pemerintah. Sebagian besar di antaranya juga menyediakan layanan gratis (tanpa biaya). Cari Layanan bisa digunakan oleh korban serta teman atau keluarganya untuk mencari bantuan yang dibutuhkan," paparnya.

Ansy menjabarkan, Cari Layanan memberi akses layanan bantuan hukum yang besar di antaranya. Konsultasi yaitu layanan konsultasi bagi korban kekerasan serta teman dan keluarga.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved