Berita Alor
PMKRI Alor Lakukan Aksi Demo Atas Dugaan Kecurangan Seleksi PPS, KPU Alor : Kami Menunggu Bukti
da peserta PPS yang tidak mengikuti seleksi wawancara namun dinyatakan lulus. Makanya kami menduga jangan sampai ada keberpihakan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Alor, melakukan aksi demo atas dugaan kecurangan seleksi PPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor.
Dugaan ini bermula dari postingan yang beredar di facebook, bahwa ada peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara namun dinyatakan lolos.
Selain itu ada aduan dari peserta lain bahwa seleksi wawancara tidak fair, serta tidak memiliki dasar penilaian yang kuat.
Baca juga: Polri Kembalikan Tanah Warga Kecamatan Abad Selatan Alor
Steven Momai selaku mantan Ketua PMKRI Cabang Alor beserta dua rekannya Frido Manilang, dan Juan Efendi Hairmo mendatangi Kantor KPU Alor pada Jumat, 27 Januari 2023 untuk memberikan pernyataan sikap terkait dugaan tersebut.
Ketiganya disambut oleh Ketua KPU Alor Maria Goreti Padu Keray, Madriyana Cendana Pong selaku wakil juru bicara KPU, dan Charlemen Djahadael dari Divisi Humas.
"Sesuai dengan data bahwa ada peserta PPS yang tidak mengikuti seleksi wawancara namun dinyatakan lulus. Makanya kami menduga jangan sampai ada keberpihakan. Kami dari PMKRI minta segera cek ulang berkas, karena kami tidak mau nilai demokrasi luntur," ujar Juan.
Sementara itu, Steven Momai turut angkat bicara menyuarakan kejanggalan seleksi PPS.
"Dalam perjalanan seleksi kami melihat ada kejanggalan. Contohnya seperti yang sudah dijelaskan tadi. Kedua ada 3 orang yang lulus dari Kecamatan Abad dari partai kayaknya dan kami pegang datanya. Ketiga yang ingin kami tanyakan kenapa di Kabupaten Alor ini tidak dilaksanakan sistem CAT sementara tidak ada bencana longsor ataupun banjir. Keempat di Kecamatan Pantar Barat, ada wawancara yang satu-satu orang ada pula yang lima sekaligus ini penilaian yang lima orang ini atas dasar apa," tanya Steven.
Baca juga: Natal 2022, Umat Nasrani dan Muslim Rayakan Natal Bersama di Kecamatan Pantar Timur Alor
Usai bertanya, Cendana Pong mewakili KPU Alor menjawab dugaan yang disangkakan kepada KPU Alor.
"Semua dugaan yang teman-teman PMKRI sangkakan kepada kami silahkan. Kalau ada bukti silahkan, kami menunggu bukti. Kalau memang teman-teman belum puas dengan yang kami kerjakan, sesuai dengan PKPU 8 teman-teman bisa melihat perekrutan mulai dari KPU pusat hingga tenaga Ad Hoc tingkat desa dan kelurahan disitu jelas," kata Cendana.
Terkait dugaan seleksi PPS yang tidak mengikuti wawancara namun lolos seleksi Ketua KPU Kabupaten Alor, Maria Goreti Padu Keray mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah mengakui kekeliruannya.
"Yang bersangkutan kerja di kelurahan tersebut, dan PPK serta pihak kelurahan juga sudah membantu dan memfasilitasi kami bertemu dengan yang bersangkutan. Dia sudah menjelaskan bahwa dia salah orang. Tetapi kita minta karena dia telah menyebarkan hoax maka dia harus datang ke sini untuk klarifikasi, membuat pernyataan untuk dimuat di media. KPU ini lembaga independen, kami bekerja berdasarkan aturan," jelas Ety.
Charlemen Djahadael pun turut menyampaikan bahwa dalam peraturan perekrutan tidak ada larangan untuk PNS mendaftar. Jika ada anggota PPS yang lulus adalah anggota partai, maka diminta untuk membawa bukti.
"Terkait dengan peserta yang semua tahapannya lulus namun di akhir seleksi statusnya masih menunggu persetujuan, itu karena dari 6 orang yang lolos dibutuhkan adalah 3. Aturan perekrutan adalah 2 kali dari kebutuhan, 3 nya ada di daftar tunggu. Kami tidak tahu kenapa Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) tertulis menunggu persetujuan, itu memang aplikasinya sudah seperti itu," ujar Charlemen.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Alor Bagikan Peralatan MCK dan Snack ke Warga Binaan Lapas Kalabahi
Dijelaskan juga seleksi wawancara memanggil lima orang dalam satu sesi karena keterbatasan waktu seleksi, dan saat itu komisioner yang bertugas dalam keadaan sakit sedangkan mereka harus melakukan seleksi di daerah yang berbeda dalam waktu yang sama.
Pada akhir pernyataan sikap, pihak KPU menunggu bukti riil dari PMKRI atas dugaan yang disangkakan kepada KPU.
Selama tidak terbukti adanya indikasi kecurangan, pihak KPU tidak akan membatalkan kepesertaan PPS yang telah dilantik. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS