Berita Lembata
Keluarga Korban Kasus Dugaan Perkosaan di Lembata Datangi Kantor Polisi, Minta Pelaku Segera Ditahan
Advokat perempuan, Irene Kanalasari mengungkapkan kegelisahannya jika banyak korban kekerasan seksual diperlakukan layaknya pelaku.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Korban harus diberikan privasi dan waktu yang cukup, juga dukungan dan membangun kepercayaan kembali.
Menurut Iren, banyak jalan yang dapat ditempuh oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kasus kekerasan seksual. Tentu Penyidik sudah seharusnya terlatih untuk bergerak cepat dalam melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan barang bukti.
“Jika kesehatan fisik dan psikis korban tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan, apakah pihak kepolisian tidak dapat memikirkan jalan untuk menggali fakta dengan cara profesional lainnya?” gugat Iren.
Dia mengatakan, korban sendiri membutuhkan waktu untuk pemulihan baik untuk kesehatan fisik dan psikisnya. Untuk pemulihan trauma, korban akan melewati tiga tahap yang memakan waktu hingga bertahun-tahun, tergantung dari daya pulih korban yang berbeda-beda.
Baca juga: Progres Proyek PEN di Ile Ape Meningkat, DPRD Lembata Minta Kontraktor Jaga Kualitas
Pada tahap pertama, korban akan berupaya mengatasi ketakutan pasca peristiwa. Kedua, korban berupaya mengingat kembali susunan peristiwa tersebut. Ketiga, korban berupaya membangun kembali relasi sosialnya.
“Ini butuh waktu, maka kalau kita paksa untuk mendapatkan keterangan korban saat korban belum melewati pemulihan ini maka sama saja membuat korban berada di posisi sulit,” Iren menjelaskan.
“Sedangkan korban yang sudah melewati tiga tahap ini saja masih kesulitan menceritakan peristiwa ini pada orang lain. Apalagi korban yang baru mengalami peristiwa kekerasan seksual,” lanjutnya.
Iren berharap pendekatan pada korban kekerasan seksual harus prespektif korban. Jangan ada stigma atau kata-kata yang memposisikan korban melakukan kesalahan sehingga peristiwa itu terjadi.
“Membantu pemulihan korban menjadi tugas kita semua. Saat berhadap dengan korban, kita perlu membangun kepercayaan diri korban. Jika tidak, maka di pikiran korban, semua tempat tidak aman dan nyaman baginya,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.