Berita Lembata
Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata, Satu Oknum Polisi Jadi Tersangka
Keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, Polres Lembata menetapkan satu oknum polisi berinisial ID sebagai tersangka.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan ODGJ Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab, alias Balbo (33), yang menarik perhatian publik Lembata akhirnya mulai menemui titik terang usai penyidik polres Lembata menetapkan ID sebagai tersangka.
Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirim kepada keluarga menjelaskan penyidik telah mengirim surat dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi berikut bukti bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.
Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.
Baca juga: Petani Terancam Gagal Panen, Pemkab Lembata Siapkan Strategi Khusus
Keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, Polres Lembata menetapkan satu oknum polisi berinisial ID sebagai tersangka. ID diketahui merupakan anggota Polres Lembata.
“Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya,” tulis Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim dalam SP2HP, 21 Januari 2023.
SP2HP ini dikirim penyidik kepada keluarga menindaklanjuti hasil gelar perkara sesuai janji Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto yang memerintahkan penyidik untuk segera menggelar perkara tersebut.
Penetapan ini menuai protes dari Aktivis Bentara Kemanusiaan untuk keadilan (Bekuk) Lembata, Kanis Soge.
“Menurut saya Polres Lembata dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan ODGJ ternyata sebatas itu. Ini Rekor yang seharusnya dievaluasi dan diberi catatan khusus oleh Kapolda dan Kapolri, ” ungkap Soge.
Baca juga: Remaja yang Nyaris Diperkosa di Lembata Kesulitan Biaya Rujuk ke Rumah Sakit di Kupang
Kata dia, kasus ini adalah kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yang cukup tapi kenapa tersangkanya cuma satu?
Sementara itu Tarsisius Hingan Bahir, Kuasa hukum LBH Surya NTT Perwakilan Lembata mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh kasat Reskrim Lembata.
Dari surat tersebut penyidik sudah menetapkan satu tersangka pengeroyokan ODGJ dengan inisial ID.
“Kami berharap pengembangan penyidikan melalui tersangka dan para saksi yg melihat bahwa banyak orang yg melakukan pengeroyokan tersebut. Sehingga ini bisa sinkron dengan pasal Pengeroyokan," tutur Bahir. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.