Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangannya 

JPU pada PN Jakarta Selatan menyebut ada lima poin yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. JPU pada PN Jakarta Selatan menyebut ada lima poin yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J. 

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangannya 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum ( JPU ) pada Pemgadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menyebut setidaknya ada lima poin yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo sesaat sebelum membacakan tuntutan pidana.

"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Hal kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.

Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca juga: Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.

Terakhir, Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," pungkas jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Terisak Ditanya Anak dan Karier, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J Hingga Jokowi

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved