Berita Nasional

Polisi Tetapkan Relawan Ambulans Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Lenteng Agung

Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut, tersangka pria berinisial AA itu mengaku sebagai relawan ambulans. 

Editor: Ryan Nong
Kompas.com
ilustrasi - Pelaku dugaaan pencabulan ditangkap. Pihak kepolisian menetapkan pria berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak 11 tahun di Lenteng Agung Jakarta Selatan. 

"Kemarin Jumat, dari pagi terduga pelaku itu di lingkungan. Lalu selesai Solat Jumat dia ke rumah pura-pura ngurutin atau terapi kan korban kakinya patah. Saat itu diduga dicabuli," kata Taufik.

Aksi pencabulan pelaku itu dipergoki oleh ibu korban di rumah kontrakan. Ibu korban saat itu langsung menghubungi suaminya dan ketua RT setempat.

"Saya dapat laporan dari RT langsung ke sana. Terduga pelaku kita amankan di pos lalu kita serahkan ke polisi. Korban visum kemarin, tapi hasilnya saya belum mengetahui," ucap Taufik. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved