Pencabulan Santri di Jombang, Anak Kiai Divonis 7 Tahun, Istri dan Ibu Mas Bechi Teriak Histeris
Mas Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Jombang.
POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Jombang.
Majelis hakim menilai Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 17 November 2022.
Putusan majelis hakim itu sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mas Bechi dengan pidana penjara 16 tahun.
Dalam dakwaannya JPU menilai Mas Bechi terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Namun meski putusan yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan, tetap saja pihak keluarga dan para pendukung anak kiai di Jombang itu tak terima dengan putusan tersebut.
Mereka berteriak dan memaki majelis hakim setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Ingin Kuasai Harta Milik Korban, Pasangan Suami Istri Nekad Bunuh Seorang Guru SMP di Jombang
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, yang merupakan istri Mas Bechi, langsung berteriak memprotes keputusan hakim. "Zalim," teriak ibu empat anak itu seraya beranjak dari tempat duduknya lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Bahkan saat Mas Bechi dibawa pihak JPU ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian tetap berusaha mengejarnya. Ia terus berteriak memanggil suaminya meskipun Mas Bechi sudah dibawa keluar ruang sidang melalui pintu lain.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya, pak. Percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian seraya menghardik dua polisi yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya menjaga jalannya sidang.
Hal yang sama juga terlihat pada ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah. "Lidahnya, lidahnya, lidahnya!," teriak ibunda Bechi sembari menunjuk-nunjuk hakim.
Selama persidangan Erlian sudah terlihat gelisah. Ia berkali-kali duduk dan berdiri dari bangku penonton sidang. Melihat menantunya gelisah, ibunda Mas Bechi kemudian beberapa kali menenangkan Erlian. Tapi dia juga tampak lemas, duduk tersandar di kursi.
Suasana ruang persidangan sendiri langsung ricuh usai hakim membacakan vonis. Beberapa kuasa hukum berteriak ke arah hakim.
Sementara para simpatisan Mas Bechi berteriak lantang memprotes vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Woy hakim! Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar hakim.
Baca juga: KRONOLOGI Pria di Jombang Kehilangan Rp 44 Juta Saldo Tabungan dalam 11 Menit,Berawal dari Telepon
Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut. Namun pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.