Berita Sumba Timur

Berulang Kali Lakukan Aksinya, Pelaku Pencabulan dan Begal Payudara di Sumba Timur Terancam Dibui 

Pemuda asal Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu itu terancam disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Polres Sumba Timur
Aparat Satreskrim Polres Sumba Timur membekuk RA (26) pelaku pencabulan dan begal Payudara di Waingapu, Rabu 17 Agustus 2022 malam  

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Rabian alias RA (26), pelaku pencabulan dan begal payudara di Waingapu Sumba Timur terancam mendekam lama di bui. 

Pemuda asal Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu itu terancam disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP junto pasal 53 KUHP. 

Ditegaskan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu bahwa Rabian alias RA terancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Menurut Iptu Salfredus bahwa Rabian alias RA ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur di belakang Kantor PUPR Waingapu, pada Rabu 17 Agustus 2022 malam, sekitar pukul 23.00 Wita. 

Tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur dipimpin Kanit Buser Bripka Christovel T.S mengamankan terduga pelaku berdasarkan pada dua laporan polisi yang dibuat di Polres Sumba Timur yakni Laporan Polisi nomor : LP-B/244/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemerkosaan Atau Pencabulan serta Laporan Polisi nomor : LP-B/119/V/2022/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT tanggal 8 Mei 2022 tentang pemerkosaan atau pencabulan dan pencurian dengan kekerasan.

Dikatakannya, pelaku melakukan pencabulan kepada korban RKPM alias R (14) seorang siswa salah satu SMA di Kelurahan Matawai Kota Waingapu pada Rabu 17 Agustus pagi sekitar pukul 06.44 Wita. 

Pelaku RA yang merupakan tukang bangunan itu mencabuli korban R di dalam ruang kelas sekolah yang kosong. 

Iptu Salfredus mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya juga pernah melakukan pencabulan dan begal terhadap korban RIK, 15 tahun pada 8 Mei 2022.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan meremas payudara para pejalan kaki di depan kantor DPRD Sumba Timur lebih dari 10 kali, jalur Radamata atau SMPN 2 Waingapu sebanyak 15 kali dan belakang ruko Matawai lebih dari 20 kali. Hal yang sama juga dilakukan pelaku di jalur Kantor Daerah - Matawai sebanyak 2 kali dan di jalan Taman Kota sebanyak 5 kali.

Iptu Salfredus mengatakan, saat ini korban sudah diamankan di ruang sel Mapolres Sumba Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ian) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved