Lukas Enembe Terjerat Korupsi

KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat: Bisa Duduk, Baca Tabloid, dan Berjalan

Desakan penasehat hukum Lukas Enembe agar penahanan Gubernur Papua non-aktif itu dibatalkan karena alasan kesehatan dibantah oleh KPK.

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/POS-KUPANG.COM
Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki tangga pesawat Trigana Air menuju Jakarta setelah ditangkap KPK di sebuah restoran di Sentani Jayapura, Selasa 10 Januar 2023 pagi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Desakan penasehat hukum Lukas Enembe agar penahanan Gubernur Papua non-aktif itu dibatalkan karena alasan kesehatan dibantah oleh KPK.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Lukas Enembe dalam kondisi sehat atau tidak sakit sebagaimana diklaim oleh kuasa hukumnya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe dapat melakukan aktivitas seperti biasa, antara lain membaca dan berjalan.

"Keadaan LE yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri, bahkan berjalan," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 21 Januari 2023.

Ali pun menegaskan, KPK menyatakan lukas stabil berdasarkan data dan fakta yang didapatkan KPK dari tempat perawatan Lukas.

Oleh karena itu, Ali meminta tim kuasa hukum Lukas untuk tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan Lukas memburuk.

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ujar Ali.

Ia menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.

Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Lukas.

"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," ujar Ali.

Salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyebut bahwa kondisi kesehatan Lukas semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.

"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat 20 Januari 2023.

"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," ucap Petrus.

Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.

Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved