Berita Flores Timur
Maling Sepeda Motor Menjamur, Polres Flores Timur Dalami Dugaan Komplotan Pencurian
Menjamurnya kasus tersebut membuat polisi bekerja ekstra guna mengungkap keterlibatan para pihak yang diduga bersekongkol dalam aksinya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kasus pencurian sepeda motor marak terjadi di Flores Timur. Pemilik sepeda motor dan barang berharga lainnya diharapkan lebih waspada saat memarkirkan kendaraan atau menyimpan barang berharga harus di tempat aman.
Belum lama ini, tim Buser Polres Flores Timur menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor milik keluarga pasien di parkiran RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Pelakunya MTK (22), warga Desa Bliko, Kecamatan Adonara Barat menggasak satu unit Yamaha Vixion 150 cc.
Satu bulan berselang, polisi kembali meringkus BRL, remaja 15 tahun yang mencuri satu unit Honda Scoopy dan tiga buah telepon genggam milik seorang pegawai BPN Flores Timur di Kelurahan Balela. Pelaku memulai aksinya dengan membobol pintu belakang, Rabu 18 Januari 2023 dini hari.
Baca juga: Tersangka BBM Ilegal di Flores Timur Terancam 7 Tahun Penjara, Denda 60 Miliar
Menjamurnya kasus tersebut membuat polisi bekerja ekstra guna mengungkap keterlibatan para pihak yang diduga bersekongkol dalam aksinya. Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku.
"Kita masih nelakukan pemeriksaan terhadap tersangka, para saksi, dan pelapor. Tentu itu akan didalami penyidik," ujar Kasie Humas Polres Flores Timur Iptu Anwar Sanusi saat dihubungi wartawan, Kamis 19 Januari 2023.
Dalam proses pendalaman itu, katanya, polisi berupaya menggali aktivitas pelaku sehari sebelum melakukan pencurian. Pelaku belum menjadi tersangka lantaran pihaknya masih mengumpulkan dua alat bukti.
Baca juga: Kadin NTT Salurkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di Flores Timur
Meski BRL masih 15 tahun, namun penegakkan hukum terus berlanjut. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kita sudah amankan di sel Mapolres, tetapi prosedurnya agak lain karena beliau masih anak-anak," jelasnya.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial BRL (15) dibekuk tim Buser Singa Timur usai mencuri satu unit sepeda motor dan tiga handphone di Kelurahan Balela, Kecamatan Larantuka, Rabu 18 Januari 2023.
Tiga handphone android diamankan polisi dari tangan pelaku di rumahnya di Kelurahan Balela, sementara sepeda motor merek Honda Scoopy 125 cc diamankan di pinggir jalan Kelurahan Pohon Sirih.
Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Flores Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga bersekongkol atas kasus tersebut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS