Berita Flores Timur
Tersangka BBM Ilegal di Flores Timur Terancam 7 Tahun Penjara, Denda 60 Miliar
mengamankan puluan jeriken solar. Barang bukti tersebut disimpan dalam bak mobil pikap yang dipagari garis polisi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur menyatakan empat tersangka dugaan penyelundupan BBM solar secara ilegal terancam tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Januari 2023 menerangkan, keempatnya disangkakan Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja uncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1.
"Ancaman tujuh tahun penjara, dan dedanya Rp 60 miliar," katanya di ruangan kerjanya.
Baca juga: Virus ASF Terdeteksi di Flores Timur, Sampel Darah Babi Bantuan Dilaporkan Positif
Ia menerangkan, empat tersangka itu berinisial I sebagai penghubung atau perantara, H sebagai nahkoda kapal, MEF agen kapal, dan RK berperan sebagai pengangkut solar.
Meski berstatus tersangka dan proses hukum sudah masuk P-21, namun polisi tidak melakukan penahanan lantaran dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Dalam waktu satu atau dua hari kedepan, kita akan naik tahap dua dan limpahkan ke Kejari Flores Timur," ungkapnya.
Ia menerangkan, tim Buser Singa Timur berhasil mengamankan puluan jeriken solar. Barang bukti tersebut disimpan dalam bak mobil pikap yang dipagari garis polisi.
Baca juga: Polres Flores Timur Dengarkan Curhat Guru dan Siswa SMA N Adonara Barat
Informasi yang dihimpun, kasus ini sempat mandek hampir setahun karena tahap dua ditunda. Terbongkarnya kasus ini berawal dari operasi penggerebekan 1,5 ton BBM oleh tim Buser Polres Flores Timur.
BBM yang dimuat dalam KM Putra Firland hendak dari Pelabuhan Larantuka menuju Kabupaten Lembata tanggal 5 Mei 2022 lalu.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG,COM Lainnya di GOOGLE NEWS