Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Benny Wenda Desak Pembebasan Tanpa Syarat Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Seorang pemimpin kemerdekaan Papua, Benny Wenda, telah menyerukan pembebasan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe segera dan tanpa syarat.

Editor: Agustinus Sape
Jamie Tahana/RNZ Pacific
Juru kampanye kemerdekaan Papua Benny Wenda di KTT Forum Kepulauan Pasifik di Tuvalu, 2019. Dia mendesak Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang ditangkap KPK atas dugaan suap dan korupsi segera dibebaskan tanpa syarat. 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan kliennya tersebut mengalami pembengkakan di bagian kaki, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Selasa 17 Januari 2023 kemarin, Lukas Enembe sempat kembali ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diambil sampel darahnya di RSPAD. Menurut Petrus hasil laboratorium tes darah menunjukkan Lukas Enembe harus dirawat inap.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Popok Ukuran XXL, Belum Berniat Ajukan Praperadilan

Selain itu, Petrus juga membantah pernyataan juru bicara (jubir) KPK bahwa Lukas Enembe ke RSPAD hanya untuk konsultasi kesehatan dan ambil obat.

"Yang kemarin jubir KPK menyatakan Lukas Enembe hanya ambil obat dan konsultasi, itu kami bantah," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023 kepada jurnalis KOMPAS TV.

"Kenapa ke RSPAD, itu karena kaki Lukas Enembe bengkak, bisa karena salah obat atau telat makan obat. Jam 11 siang dibawa ke RSPAD diambil darah lalu kembali ke KPK," kata Petrus.

"Hasil laboratorium menyatakan bahwa Lukas harus dirawat, makanya jam 21.00 itu kembali lagi ke RSPAD," imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, Petrus juga mengungkapkan bahwa penahanan Lukas Enembe kembali dibantarkan.

Lebih lanjut, sang kuasa hukum juga mengonfirmasi bahwa KPK membolehkan Lukas Enembe didampingi oleh dokter pribadinya.

"Sampai sekarang beliau di rumah sakit dan ada surat bantarannya," papar Petrus.

"Beliau dalam kondisi sakit, pihak KPK memberikan konfirmasi dokter pribadi boleh bergabung," pungkasnya.

Baca juga: Lukas Enembe Semakin Membaik, Kondisi Kesehatannya Tak Seperti Hari Pertama Ditangkap KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Pada Rabu 18 Januari 2023, KPK memeriksa Yulce Wenda, istri Gubernur Papua nonaktif sekaligus tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe beserta anaknya Astract Bona Timoramo.

Terkait pemeriksaan tersebut, keduanya memilih diam dan tidak memberikan respons terhadap pertanyaan wartawan.

Sumber: asiapacificreport.nz/kompas.tv/kompas.id

Ikuti berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved