Berita Timor Tengah Selatan

Satpol PP TTS Turunkan Baliho Anti Anies Baswedan

karena itu tidak perlu ciptakan kelompok-kelompok tertentu. Untuk mengantisipasi kelompok tertentu bergejolak,

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
TURUNKAN - Sat Pol PP bersama Kesbangpol dan Kodim 1621 TTS menurunkan satu baliho bernada anti Anies Baswedan yang terpajang di belakang rujab bupati TTS, Minggu, 15 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Kasat Pol PP kabupaten TTS, Yopich Magang menyampaikan pihaknya telah mengamankan Baliho anti Anies Baswedan yang dipasang pihak tidak bertanggung di belakang rumah jabatan bupati TTS.

Hal tersebut disampaikan Yopich kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin, 16 Januari 2022.

Dia menyampaikan pembongkaran Baliho tersebut berlangsung pada Minggu, 15 Januari 2022.

Baca juga: Kanwil DJPb NTT Serahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 pada Bupati Timor Tengah Selatan

Dirinya menduga ada oknum tidak bertanggung jawab yang memasang baliho tersebut di malam hari saat situasi sepi di jalanan.

Usai melakukan patroli kata Yopich, pihaknya bersama Kesbangpol dan Kodim TTS menurunkan satu baliho bernada anti Anies Baswedan yang terpajang di belakang rujab bupati TTS.

Pada baliho yang juga terpampang foto Anies tertulis, "NTT Sonde Butuh Anies”.

Dirinya menyayangkan tindakan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

"Pak Anies adalah warga negara Indonesia, karena itu tidak perlu ciptakan kelompok-kelompok tertentu. Untuk mengantisipasi kelompok tertentu bergejolak, kami segera menurunkan baliho yang ada," ungkapnya.

Baca juga: Kemenkeu Satu Sinergi Kawal Pengelolaan Keuangan Desa di Timor Tengah Selatan

"Kita mengharapkan agar semuanya tentram dan berjalan aman. Jika nantinya ada kelompok yang merasa dirugikan bisa datang ke kantor saja untuk kita diskusi," tambahnya.

Dirinya juga berpesan agar kelompok tertentu tidak boleh menciptakan pernyataan seolah-olah mewakili seluruh masyarakat NTT. Hal tersebut ungkap Yopich akan mengganggu kenyamanan bersama.

"Sebagai masyarakat kita tidak boleh terprofokasi dan terkotak-kotak," ucapnya.

Sementara, ketua Bawaslu kabupaten TTS, Melki Fay saat dikonfirmasi mengenai situasi yang ada menyampaikan, terkait pemasangan baliho yang ada saat ini menjadi kewenangan Pemda untuk menertibkan.

"Saat ini masa Sosialisasi, berhubung peserta Pemilu baru Parpol sedangkan masa calonnya belum ada. Oleh karenanya, jika ada pemasangan baliho saat ini menjadi kewenangan dari Pemda. Saat kampanye baru menjadi kewenangan dari Penyelenggara Pemilu untuk menertibkan," ungkapnya.

Dia menyampaikan, Bawaslu bekerja sesuai regulasi dan juga tahapan penyelenggaraan Pemilu. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved