Berita NTT
Jaksa Jaga Desa Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa di Timor Tengah Selatan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus berupaya meminimalisir penyalahgunaan dana desa di wilayah NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus berupaya meminimalisir penyalahgunaan dana desa di wilayah NTT.
Salah satu upaya yang sedang dilakukan Kejati NTT adalah Jaksa Jaga Desa. Jaksa turun ke desa-desa mensosialisasi pengelolaan dana desa secara akuntabel dan anti koruptif.
Kegiatan berlangsung di aula Kantor Camat Mollo Utara dan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa 20 Desember 2022. Selain camat, hadir juga kepala desa beserta perangkat dan pihak kecamatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim hadir mensosilisasi, didampingi Kasi B Noven V Bulan, dan Kasi D Mulia Ari Siregar, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS I Putu Eri Setiawan.
Menurut Abdul Hakim, Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa yang marak terjadi di NTT khususnya Kabupaten TTS. "Serta mengajak perangkat desa untuk menguasai aturan atau ketentuan yang terus diperbaharui," kata Abdul Hakim.
"Seluruh peserta dari masing-masing kecamatan sangat antusias dengan memberikan pertanyaan serta masalah yang dihadapi di wilayah masing-masing terutama dalam pengelolaan dana desa," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Pusat Pengembangan Kapasitas, Legislative Drafting dan Anti Korupsi (KPPKLDAK) Undana Kupang, Darius Mauritsius mengatakan, pihaknya mencatat sepanjang tahun 2022 banyak kasus korupsi di NTT terjadi pada bidang pengelolaan keuangan dana desa.
Pihaknya menyarankan agar kementerian atau lembaga terkait bisa memberi penguatan kapasitas pada aparat desa sehingga tidak bermasalah.
Selain itu, banyak pejabat NTT terlibat kasus korupsi. Lebih anehnya korupsi itu terjadi juga pada bantuan-bantuan sosial yang harusnya diterima masyarakat miskin.
Darius Mauritsius mendorong agar adanya peningkatan efektivitas bagi lembaga pengawas internal maupun eksternal yang ada di lembaga penegak hukum. Sejauh ini lembaga pengawas belum maksimal.
Ia menyebut, jika lembaga pengawas bekerja optimal maka bisa meminimalisir terjadi penyalahgunaan wewenang pada aparat penegak hukum.
"Kalau kami dari lembaga anti korupsi ya lebih banyak kepada preventif, pencegahan. Karena kita tidak punya wewenang di terkait dengan represif," ujar Darius Mauritsius. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS