Seleksi CPNS 2023

Rekrutmen CPNS Dibuka Lagi 2023, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Sebelum Mendaftar

Rekrutmen CPNS Dibuka Lagi 2023, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS sebelum mendaftar agar tidak menyesal

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Gaji dan Tunjangan PNS/Ilustrasi Gaji PNS 2021 - Rekrutmen CPNS dibuka lagi tahun 2023, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS sebelum mendaftar 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan membukan kembali Rekrutmen CPNS 2023. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PAN-RB ) Abdullah Azwar Anas 26 Desember 2022.

Sebentar lagi dibuka, cek yuk Besaran Gaji dan Tunjangan PNS sebelum mendaftar biar tidak menyesal.

Meski dibuka kembali tahun 2023, namun Seleksi CPNS 2023 tidak dibuka untuk umum ya.

Menurut Abdullah Azwar Anas, Rekrutmen CPNS 2023 hanya untuk formasi tertentu yang tidak bisa diisi oleh PPPK seperi Jaksa, hakim, agen dan lain-lain.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Anggaran Belanja Pegawai 2023 Naik 3,3 Persen,Tanda-Tanda Gaji PNS Naik?

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," Jelas Abdullah Azwar Anas.

Lalu berapa Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS? 

Persoalan gaji menjadi masalah bagi sejumlah CPNS yang lolosa seleksi 2021 untuk mengundurkan diri.

Beberapa PNS yang mengundurkan diri beralasan, Besaran Gaji dan Tunjangan PNS ternyata tak sesuai ekspektasi mereka. 

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang antre untuk jadi PNS.

Baca juga: Gaji Rp 5 Juta Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Itu Salah Banget

Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Halaman
1234
Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved