Berita Nasional
Gaji Rp 5 Juta Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Itu Salah Banget
Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan berita mengenai pemerintah mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan informasi mengenai pemerintah mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Perubahan PKP tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Sri Mulyani menegaskan bahwa berita gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah. "ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!" tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya.
Menurutnya, untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak. "Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 % BUKAN 5 % . Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK."
Baca juga: Kesadaran Warga Kota Kupang Membayar Pajak Kendaraan Masih Rendah
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Capai 1,395 Triliun
Sri Mulyani mengatakan, banyak netizen berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 % (naik dari sebelumnya 30 % ). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" ujarnya.
Sementara Usaha Kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta/tahun bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22 %
Ia menegaskan, pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Uang pajak anda juga kembali ke anda. Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua," paparnya.
Sri Mulyani mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama membangun Indonesia. "Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri…milik kita semua," katanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.