Seleksi CPNS 2023

Rekrutmen CPNS Dibuka Lagi 2023, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Sebelum Mendaftar

Rekrutmen CPNS Dibuka Lagi 2023, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS sebelum mendaftar agar tidak menyesal

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Gaji dan Tunjangan PNS/Ilustrasi Gaji PNS 2021 - Rekrutmen CPNS dibuka lagi tahun 2023, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS sebelum mendaftar 

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

6. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupuan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Ketentuan tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Info Komputer
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved