Kenaikan Gaji PNS
Beredar Kabar Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Naik,Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Beredar Kabar Gaji PNS dan Pensiunan naik pada tahun 2023, begini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
POS-KUPANG.COM- Berrdar kabar jika pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2023. Sontak saja informasi Kenaikan gaji pns (PNS,red.) tersebut langsung viral di media sosial. Lalu benarkah informasi kenaikan gaji pns pada tahun 2023.
Simak penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Ditegaskan Sri Mulyani, gaji pns dan pensiunan tahun depan tidak mengalami kenaikan.
Dengan penegasan Sri Mulyani tersebut, jelas berita tentang Kenaikan gaji PNS yang beredar di media sosial itu hoaks atau bohong.
Baca juga: Sebelum Menyesal, Simak Baik-baik Daftar Gaji PNS dan PPPK 2022
Berikut rincian gaji pensiunan PNS terbaru yang disahkan pemerintah:
Gaji pokok pensiunan PNS terbaru
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca juga: Berapa Besar Gaji PNS Kejaksaan, Daftar Gaji dan Tunjangan Jaksa
Gaji pokok terbaru bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal
5. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.