Berita Kota Kupang

Keluarga Kecewa Nama Jalan WJ Lalamentik Diubah Sepihak Oleh Pemkot Kupang 

Ia menyebut penetapan nama W. J Lalamentik sebagai nama jalan merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa almarhum selama memimpin NTT. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
JALAN - Ruas jalan WJ Lalamentik di Kelurahan Oebufu Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Keluarga William Johanes atau W.J Lalamentik kecewa dengan sikap Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang yang secara sepihak merubah nama jalan

Keluarga menyebut pihaknya sakit hati dan marah ke Pemkot atas tindakan tanpa pemberitahuan. Padahal W.J Lalamentik merupakan salah satu tokoh pendiri, perintis dan Gubernur pertama NTT.

Merasa tak dihiraukan Pemkot, anak keempat dan kelima WJ Lalamentik, Elen Lalamentik dan Maggie Lalamentik, mendatangi DPRD Kota Kupang untuk mengadukan hal ini. 

Baca juga: NTT Masih Berpotensi Hujan, BMKG Imbau Waspada Petir dan Angin Kencang

"Saya kaget, marah dan sakit hati, main ganti saja tanpa pemberitahuan, baca itu sejarah, jangan main copot, ambil terus taruh nama orang yang mungkin sebagian orang tidak tahu, kan ada ahli waris," kata Ellen Lalamentik di gedung Dewan, Senin 16 Januari 2023. 

Menurut dia, pihak keluarga sebagai ahli waris berharap, Pemkot Kupang segera mengembalikan nama jalan WJ Lalamentik seperti semula.

Ia menyebut penetapan nama W. J Lalamentik sebagai nama jalan merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa almarhum selama memimpin NTT. 

Keluarga ingin agar Pemkot secara utuh mengembalikan nama jalan yang terbentang 1,9 Kilometer dari Oebobo hingga Oebufu. 

"Tuntutan kami jelas, segera kembalikan nama jalan, menggunakan nama ayah saya seperti semula, itu saja yang kami minta," tegasnya. 

Keluarga Lalamentik sangat kecewa dengan tindakan ini. Elen mengaku ia bersama saudaranya harus datang dari Jakarta dan Amerika Serikat untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Baca juga: Juru Parkir di Kota Kupang Bayar Cicilan Dua Kali ke Pemkot

Disamping itu, dukungan dari DPRD Kota Kupang terhadap hal ini menjadi penting guna menuntaskan masalah tersebut. Keluarga, tegas dia, ingin agar nama jalan itu dikembalikan seperti semula. 

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno, mengatakan, pergantian nama jalan tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah digunakan. 

"Tentunya karena ada usulan sehingga ditindaklanjuti oleh Pemkot Kupang, jika terjadi masalah dan protes seperti ini, tentunya akan ditindaklanjuti juga," ujarnya. 

Dia mengaku, dalam waktu dekat pasti akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama semua pihak terkait, termasuk DPRD dan ahli waris. 

"Kita harus duduk bersama dan mendiskusikan hal ini, agar mencari titik temu, tentu persoalan harus ada solusi yang disepakati oleh semua pihak," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan Pemkot Kupang mengubah nama jalan W.J Lalamentik menjadi jalan Brigadir Jendral (Brigjen) Iman Budiman. 

Jalan yang terletak di Kelurahan Oebufu membentang sepanjang 1,9 Kilometer (KM) itu diubah namanya berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 178/KEP/HK/2022 tentang penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman di Kelurahan Oebufu dan Oebobo Kota Kupang. 

Baca juga: Puskesmas Alak Catat 50 Kasus DBD, Warga Diminta Tetap Waspada

SK yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh, tanggal 15 Desember 2022 memuat empat keputusan. 

Pada diktum kesatu berisikan penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman 1,9 KM dari Bundaran Pos Polisi Eltari sampai pada pertigaan Bundaran Oebufu.

Di diktum ketiga dan keempat menegaskan bahwa setelah SK itu ditetapkan maka nama jalan itu resmi digunakan. 

Sebagai informasi, Brigjen Iman Budiman merupakan mantan Danrem Wira Sakti Kupang. Dia beberapa waktu lalu meninggal dunia di Kupang. 

Penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman itu, berdasarkan pertimbangan Pemkot bahwa sebagai bentuk penghargaan dan menghormati nilai-nilai ketokohan dan jasa-jasa kepahlawanan/kefiguran di bidang Militer dan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. 

"Bahwa penamaan Jalan Brigadir Jenderal TNI Iman Budiman di Kelurahan Oebufu Dan Kelurahan  Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah 
Kota Kupang atas pengabdian dan jasa sebagai Komandan Daerah Militer 161/Wira Sakti Kupang Nusa Tenggara Timur sejak 6 Desember 2021 sampai dengan wafatnya pada tanggal 14 November 2022," tulis surat keputusan itu. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli menyayangkan adanya perubahan nama jalan di W. J Lalamentik di Oebufu. 

Menurut dia, sebaiknya pertimbangan untuk mengganti nama itu mestinya menggunakan nama tokoh-tokoh di NTT. 

"Lalu yang sekarang ini, masyarakat juga tidak kenal, siapa dia. Kita kan tidak tahu, Brigjen Iman Budiman itu siapa, saya yakin kalau ditanyakan ke masyarakat Kota Kupang banyak yang tidak kenal," katanya, Kamis 5 Januari 2022. 

Paling tidak pergantian nama di jalan itu bisa memberikan kepada para pahlawan nasional asal NTT atau pahlawan lokal yang telah berjasa untuk NTT. 

Apalagi, secara lokal ini merupakan wilayah NTT. Politisi PDIP itu mengingatkan pemerintah agar, bila merubah nama jalan harus mempertimbangkan kearifan lokal dan mengutamakan tokoh lokal. 

Adi Talli sebenarnya tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi ada baiknya pertimbangan nama dari unsur lokal harus didahulukan.  

"Saya sendiri sebagai anggota DPRD juga tidak mengenal. Baru tahu. Sehingga sangat disayangkan Pemerintah Kota Kupang memberikan nama pada tokoh yang tidak dikenal oleh masyarakat Kota Kupang," jelasnya. 

Memang pergantian nama jalan itu juga punya pertimbangan, apalagi panjang jalan tersebut yang membentang cukup jauh lalu dibatasi dengan bundaran Pos Polisi El Tari. 

"Tentunya ada perempatan itu, sehingga harus dibagi atau dengan jalan lain," sebut dia.

Perubahan nama itu, kata dia, akan berdampak pada pergantian administrasi kependudukan dan lainnya. Identitas kependudukan masyarakat atau perkantoran hingga usaha setempat akan berubah. 

Dia khawatir, kalau perubahan nama jalan itu kemudian tidak disertai dengan sosialisasi atau penyampaian ke masyarakat. 

Harusnya ada penyamapian ke masyarakat sehingga mendapat masukan. Sehingga kesannya perubahan nama itu tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved