Berita Kota Kupang
Juru Parkir di Kota Kupang Bayar Cicilan Dua Kali ke Pemkot
pemungutan dan pembayaran pada tanggal 11. Lalu di tanggal 11-20 dilakukan pembayaran di tanggal 21
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Juru parkir di Kota Kupang akan melakukan pembayaran cicilan ke Pemerintah Kota ata Pemkot Kupang sebanyak dua kali dalam satu bulan di Tahun 2023.
Setoran itu diberikan juru parkir dengan mengikuti mekanisme baru yang ditetapkan Pemkot Kupang. Pemerintah menerapkan sistem 20 hari untuk Pemkot dan 10 hari untuk juru parkir.
Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Kupang, Berto Geru, Kamis 12 Januari 2023 menjelaskan pada tahun sebelumnya dilakukan pembayaran ke Pemkot baru melakukan penagihan.
Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kota Kupang Tetap
Berbeda dengan tahun ini, juru parkir melakukan pemungutan terlebih dahulu baru dibayarkan ke pemerintah. Tiap tanggal 1-10 dilakukan pemungutan dan pembayaran pada tanggal 11.
Lalu di tanggal 11-20 dilakukan pembayaran di tanggal 21. Sedangkan pemungutan di sisa tanggal dalam berkaitan, akan menjadi hak juru parkir.
"Jadi ini pemangkasan. Kalau sebelumnya itu dari pemerintah ke pengelola baru ke juru parkir, sekarang dari pemerintah langsung ke juru parkir," sebut Berto.
Untuk nilai harian, menurut dia disesuaikan dengan potensi yang ada di tiap titik parkir yang ada di Kota Kupang. Biasanya harga itu sangat bervariatif.
Tahun 2023, Dishub menargetkan sumber pendapatan dari parkir sebesar Rp 3 miliar untuk parkir umum dan Rp 1,1 miliar untuk parkir khusus. Dia berharap agar dengan adanya sistem baru ini maka target PAD bisa tercapai. Begitu juga dengan juru parkir yang dipermudah pembayaran.
Lebih lanjut Berto mengklaim sistem ini sedianya disepakati oleh juru parkir yang ada. Pihaknya melakukan penawaran kemudian dinegosiasikan dan disetujui bersama. Pada intinya semua proses itu tidak saling merugikan antara pemerintah dan juru parkir.
Baca juga: Dana Kelurahan di Kota Kupang Harus Untuk Kebutuhan Masyarakat Setempat
Data yang diperoleh, dari 112 titik parkir yang ada pendapatan bisa mencapai lebih dari Rp 200 juta atau dalam seharinya bisa mendapat Rp 12 juta lebih.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Kupang mencatat pendapatan daerah tahun 2022 melalui retribusi parkir belum mencapai target.
Catatan Dishub, realisasi pendapatan dari parkir hanya mengalami kelebihan target di parkir kategori khusus, seperti di swalayan dan perkantoran. Jumlahnya 111 persen.
Parkir khusus ditargetkan bisa memberi kontribusi sebesar Rp 800 juta, yang baru direalisasikan Rp 887 juta. Untuk parkir kategori umum, seperti di pinggir jalan ditargetkan Rp 2, 5 miliar. Dishub baru merealisasikan Rp 1,721 miliar atau 68,85 persen. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Kota Kupang
juru parkir
Kota Kupang
cicilan
Pemkot Kupang
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Berto Geru
Kantor Dinas Sosial Kota Kupang Bakal Dipindahkan ke Kelurahan Fatukoa |
![]() |
---|
Pemilu 2024, Anggota DPRD NTT Dari Kota Kupang Patuh Penetapan Dapil Oleh KPU |
![]() |
---|
Pemilu 2024, Kecamatan Alor Tengah Utara Dukung Rancangan Penataan Dapil KPU Kabupaten Alor |
![]() |
---|
Harga Tomat di Pasar Kasih Kota Kupang Rp 30 Ribu Per kilogram |
![]() |
---|
Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kota Kupang Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.