Berita Kota Kupang

Juru Parkir di Kota Kupang Bayar Cicilan Dua Kali ke Pemkot

pemungutan dan pembayaran pada tanggal 11. Lalu di tanggal 11-20 dilakukan pembayaran di tanggal 21

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
JURU PARKIR - Petugas parkir di Kota Kupang sedang mengarahkan kendaraan ketika hendak meninggalkan lokasi parkir. Rabu 11 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Juru parkir di Kota Kupang akan melakukan pembayaran cicilan ke Pemerintah Kota ata Pemkot Kupang  sebanyak dua kali dalam satu bulan di Tahun 2023. 

Setoran itu diberikan juru parkir dengan mengikuti mekanisme baru yang ditetapkan Pemkot Kupang. Pemerintah menerapkan sistem 20 hari untuk Pemkot dan 10 hari untuk juru parkir

Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Kupang, Berto Geru, Kamis 12 Januari 2023 menjelaskan pada tahun sebelumnya dilakukan pembayaran ke Pemkot baru melakukan penagihan. 

Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kota Kupang Tetap

Berbeda dengan tahun ini, juru parkir melakukan pemungutan terlebih dahulu baru dibayarkan ke pemerintah. Tiap tanggal 1-10 dilakukan pemungutan dan pembayaran pada tanggal 11.

Lalu di tanggal 11-20 dilakukan pembayaran di tanggal 21. Sedangkan pemungutan di sisa tanggal dalam berkaitan, akan menjadi hak juru parkir

"Jadi ini pemangkasan. Kalau sebelumnya itu dari pemerintah ke pengelola baru ke juru parkir, sekarang dari pemerintah langsung ke juru parkir," sebut Berto. 

Untuk nilai harian, menurut dia disesuaikan dengan potensi yang ada di tiap titik parkir yang ada di Kota Kupang. Biasanya harga itu sangat bervariatif. 

Tahun 2023, Dishub menargetkan sumber pendapatan dari parkir sebesar Rp 3 miliar untuk parkir umum dan Rp 1,1 miliar untuk parkir khusus. Dia berharap agar dengan adanya sistem baru ini maka target PAD bisa tercapai. Begitu juga dengan juru parkir yang dipermudah pembayaran. 

Lebih lanjut Berto mengklaim sistem ini sedianya disepakati oleh juru parkir yang ada. Pihaknya melakukan penawaran kemudian dinegosiasikan dan disetujui bersama. Pada intinya semua proses itu tidak saling merugikan antara pemerintah dan juru parkir. 

Baca juga: Dana Kelurahan di Kota Kupang Harus Untuk Kebutuhan Masyarakat Setempat

Data yang diperoleh, dari 112 titik parkir yang ada pendapatan bisa mencapai lebih dari Rp 200 juta atau dalam seharinya bisa mendapat Rp 12 juta lebih. 

Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Kupang mencatat pendapatan daerah tahun 2022 melalui retribusi parkir belum mencapai target. 

Catatan Dishub, realisasi pendapatan dari parkir hanya mengalami kelebihan target di parkir kategori khusus, seperti di swalayan dan perkantoran. Jumlahnya 111 persen. 

Parkir khusus ditargetkan bisa memberi kontribusi sebesar Rp 800 juta, yang baru direalisasikan Rp 887 juta. Untuk parkir kategori umum, seperti di pinggir jalan ditargetkan Rp 2, 5 miliar. Dishub baru merealisasikan Rp 1,721 miliar atau 68,85 persen. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved