Berita Alor

Buntut Kisruh Paripurna, AMPPKA Tuntut Proses Hukum

Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Alor (AMPPKA) melakukan aksi demo dan mengajukan tuntutan ke DPRD Kabupaten Alor

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
DATANGI DPRD - Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Alor berfoto bersama dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor usai menyampaikan tuntutan demo di Gedung Wanita, Rabu 11 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Alor (AMPPKA) melakukan aksi demo dan mengajukan tuntutan, agar DPRD Kabupaten Alor mengambil sikap tegas atas kisruh sidang paripurna yang berlangsung beberapa waktu lalu di Aula Gedung Wanita, Kabupaten Alor.

Koordinator AMPPKA, Andreas Gomang datang bersama massa AMPPKA ke Kantor DPRD Kabupaten Alor, Rabu 11 Januari 2022.  Andreas meminta agar pernyataan yang disampaikan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek harus dibuktikan kepada masyarakat.

“Terhadap kisruh yang terjadi di dalam sidang paripurna, kami sebagai masyarakat Alor sangat menyesal. Kemudian dalam sidang paripurna ada pernyataan bahwa pemerintah daerah melakukan korupsi dengan menyebutkan sejumlah angka. Kami minta untuk menunjukan bukti karena tuduhan ini tidak berdasar,” ujar Andreas.

Baca juga: Polres Alor Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Terhadap Enny Anggrek

Saat itu Andreas menilai tuduhan tersebut hanyalah asumsi pribadi, karena tidak disertai bukti. Andreas meminta DPRD harus mengambil sikap atas pernyataan ini.

“Kami juga minta kepada DPRD, jika sudah ada keputusan dari gubernur untuk pemberhentian Ketua DPRD segera sampaikan kepada masyarakat. Kami tidak mau rapat dan sidang dipimpin oleh wakil ketua. DPRD harus aktif bekerjasama dengan pemerintah, untuk kepentingan masyarakat,” kata Andreas.

Kedatangan Andreas disambut oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor, Aser Leoepada. Usai mendengarkan tuntutan AMPPKA, Aser menjelaskan kepada AMPPKA bahwa desakan membuat keputusan belum bisa dipenuhi.

Baca juga: Mengaku Dianiaya Saat Ikuti Sidang Paripurna, Ketua DPRD Alor Polisikan Sesama Pimpinan Dewan

Selain karena pihak yang berkepentingan belum hadir di tempat, juga karena hal ini harus dirapatkan dalam forum internal DPRD bersama OPD lain.

“DPRD dan pemerintah ini adalah mitra sejajar. Dalam pelaksanaan tupoksinya dituntun oleh aturan. Kalau di tengah jalan ada yang salah, maka akan ditinjau dan dibicarakan dalam rapat internal dengan OPD terkait. DPRD punya tugas dan fungsi yang ditetapkan secara hukum,” tegas Aser.

Pada kesempatan tersebut, Aser membuka kesempatan kepada publik agar bisa menilai persoalan yang sedang terjadi.

“Saya buka kesempatan ini bukan untuk menghakimi siapa yang salah, siapa yang benar, tetapi membuka kepada masyarakat, agar masyarakat bisa menilai seperti apa duduk persoalan yang sebenarnya. Silahkan sampaikan aspirasi, kami mendengarkan dan mencatat untuk ditindaklanjuti,” kata Aser.

Sementara itu Enny Anggrek beberapa waktu lalu menyatakan bahwa keputusan pemberhentian dirinya dilakukan secara sepihak. Menurutnya hal ini tidak sah secara aturan.

“Keputusan yang mereka baca itu tidak sah menurut saya. Karena jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang mereka buat itu tanpa saya ketahui, karena saya ketua DPR sekaligus Ketua Banmus. Secara aturan hak protokoler saya, atas aturan Gubernur. Kalau tidak jadi Ketua pun, SK nya harus dari Gubernur,” kata Enny.  (cr19)

Delapan Pernyataan Sikap  AMPPKA 

-Mendukung Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor memberhentikan Enny Anggrek, S.H dari jabatannya

-Meminta Kapolda NTT dan jajarannya untuk menghentikan SP3 dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove, karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Mangrove tersebut berada di tanah pribadi bersertifikat milik Bupati Alor, Drs. Amon Djobo.

-Meminta Bupati Alor berkoordinasi dengan Gubernur NTT agar mengeluarkan SK pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor.

-Meminta Gubernur NTT segera mengeluarkan SK pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor.

-Meminta Kapolres Alor tidak memproses pengaduan tindak pidana yang dilaporkan Enny Anggrek, SH karena bersifat hoax.

-Mendesak Kejari Alor segera memeriksa dan menahan Enny Anggrek terkait dugaan KKN terhadap dana reses Desa Kopidil, Kecamatan Kabola tanggal 19 Oktober 2021.

-Mendesak Bupati Alor agar memerintahkan Kepala IRDA Kabupaten Alor untuk menyerahkan hasil LHP temuan reses.

-Meminta Enny Anggrek segera keluar dari rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor dan mengembalikan aset negara.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved