Berita Timor Tengah Selatan

Kapolres TTS Nonaktifkan Anggota Kapolsek Seusai Diadukan Gadis Yatim Piatu

Kapolres Gusti juga menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
KAPOLRES - Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolres TTS,  Nonaktifkan  AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, menonaktifkan anggota Kapolsek (RB) di TTS usai mendapat pengaduan dari Gadis Yatim Piatu (IB)

Kapolres TTS,  AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 12 Januari 2023, terkait pengaduan gadis yatim piatu (IB).

Menurut Kapores TTS, Gusti Putu Suka Arsa, pengnonaktifkan RB untuk alasan pemeriksaan.

Baca juga: Babinsa Koramil 02/Amanuban Tengah Kodim 1621/TTS Bantu Warga Perbaiki Jalan Longsor

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ungkapnya.

Kapolres Gusti juga menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gusti.

Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, gadis di TTS IB (22 Tahun) Warga RT 001, RW 001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek (RB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana Penipuan.

IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.

Baca juga: Gerak Cepat Pemda TTS Datangkan Alat Berat untuk Perbaiki Jalan Longsor Akibat Gempa

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NR) terhadap korban (IB).

Di sana tertulis, kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved