Berita Timor Tengah Selatan

Mengaku Ditipu, Warga Kuanfatu TTS Polisikan Oknum Kapolsek

Warga RT 1, RW 1, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial IB (22), melaporkan Kapolsek (RB) ke Polres TTS

Editor: Oby Lewanmeru
POS- KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
SPKT - IB (22) warga RT 1/ RW 1, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek (RB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan, Kamis, 12 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Warga RT 1, RW 1, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial IB (22), melaporkan oknum Kapolsek (RB) ke SPKT Polres TTS.

Pengaduan IB ini dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya.

IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NR) terhadap korban (IB).

Baca juga: Oknum Kapolsek di TTS Diduga Hamili Gadis Yatim Piatu

Dalam laporan polisi itu, diuraikan kejadian tersebut berawal pada saat terlapor dan pelapor menjalin hubungan atau pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga pelapor sementara mengandung delapan bulan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan seorang kapolsek di TTS yang menghamili gadis yatim piatu, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan pihaknya sedang mendalami informasi tersebut, Rabu, 11 Januari 2022.

"Terkait informasi yang beredar sedang kita dalami," kata Gusti.

Kapolres Gusti menyebut sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari korban.

"Kita belum mendapatkan pengaduan resmi dari korban sehingga saya menugaskan anggota untuk mendalami informasi yang beredar," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, gadis yatim piatu tersebut (IB, 22 tahun) hingga kini sudah mengandung 7 bulan.

Menurut IB, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.

Kepada Wartawan, IB mengaku oknum kapolsek itu mengatakan siap menikahinya. Namun setelah dirinya mengandung 3 bulan dan diketahui oleh Kapolsek, malah gadis yatim piatu ini disuruh untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya.

Baca juga: Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di TTS, Polres TTS Tangkap Pelaku

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved