Berita Timor Tengah Selatan

Oknum Kapolsek di TTS Diduga Hamili Gadis Yatim Piatu

Kapolres TTS,AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,SIK mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan oknum Kapolsek di TTS yang menghamili gadis yatim piatu

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ ADRIANUS DINI
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE -  Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus  dugaan oknum Kapolsek di TTS yang menghamili gadis yatim piatu.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK menyampaikan hal ini, Rabu, 11 Januari 2022.

"Terkait informasi yang beredar sedang kita dalami," kata I Gusti Putu Suka Arsa.

Kapolres Gusti menyebut sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari korban, namun pihaknya akan mendalami dugaan tersebut.

"Kita belum mendapatkan pengaduan resmi dari korban sehingga saya menugaskan anggota untuk mendalami informasi yang beredar," ujarnya.

Baca juga: Tradisi Pedang Pora Warnai Purna Tugas Empat Anggota Polres TTS

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, gadis yatim piatu tersebut berinisial (IB) berusia  22 tahun dan kini sedang hamil dengan usia kehamilan tujuh bulan. 

Menurut IB, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali.

Kepada Wartawan, IB mengaku oknum kapolsek itu mengatakan siap menikahinya. Namun setelah dirinya mengandung tiga bulan dan diketahui oleh Kapolsek, malah gadis yatim piatu ini disuruh untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya.

Atas permintaan untuk menggugurkan kandungan kata IB, dirinya menolak dan tidak sepakat.

Dia mendiamkan hal tersebut hingga saat ini bayi yang ada didalam kandungannya sudah berusia tujuh hingga delapan bulan.

IB menyampaikan, saat kandungan semakin membesar, oknum Kapolsek tersebut kurang lebih dua bulan terakhir menghilang tanpa berita.

Baca juga: Kapolres TTS Lepas 300 Personil Untuk PAM Pilkades Serentak di Kabupaten TTS

“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang. Waktu saya hamil tiga bulan ,saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat POS-KUPANG.COM, Kapolsek yang dimaksud sudah memiliki istri.

Atas peristiwa ini, pihak korban dan keluarga juga berisiatif untuk melaporkan oknum Kapolsek yang dimaksud dalam waktu dekat kepada Kadiv Propam polres TTS agar oknum Kapolsek tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pihak keluarga korban juga akan meminta pendampingan dari LSM guna mendapat keadilan hukum. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved