Berita NTT

Tim Pokja IDI NTT Audiens Dengan Penjabat Sekda NTT

Tim Kelompok kerja (Pokja) Indeks Demokrasi Indonesia  ( IDI )  Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan audiens dengan Penjabat Sekda NTT

Editor: Oby Lewanmeru
POS- KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Tim Pokja IDI NTT pose dengan Penjabat Sekda NTT usai audensi di ruang rapat Sekda NTT. Selasa, 10 Januari 2022. 

Tim Pokja IDI NTT Audiens Dengan Penjabat Sekda Terkait Indeks Demokrasi NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Agus Tanggur

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Tim Kelompok kerja (Pokja) Indeks Demokrasi Indonesia  ( IDI )  Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan audiens dengan Penjabat Sekda NTT, Johanna Lisapaly terkait Indeks Demokrasi Indonesia atau IDI.

Hadir dalam audiens tersebut Sekretaris Pokja IDI NTT, Ir. Yohanes Oktovianus, M.M., Anggota Pokja, Kepala BPS NTT, Tim Akademisi, Dr.John Tuba Helan, Dr.Ahmad Atang, dan Yohanes Jimmy Nami. Selain itu juga hadir Pimpinan Media massa (Pos Kupang, Timor Express, ViktoryNews dan RRI) . 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Statistik (BPS), Matamira B. Kale, mempersentasekan Hasil Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2021 kepada Penjabat Sekda NTT, Johana Lisapaly, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda NTT, Selasa 10 Januari 2023.

Baca juga: NTT Urutan ke 25 Indeks Demokrasi Indonesia 2021 Dikategorikan Sedang

Dikatakan Matamira, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati urutan ke-25 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari 34 Provinsi di Indonesia dengan nilai 73,42. Angka tersebut menggambarkan demokrasi Provinsi NTT dikategorikan ‘sedang’.

Menurutnya, skor Indikator Aspek IDI Provinsi NTT 2021 dinilai dari 22 indikator dari tiga aspek, yaitu aspek kebebasan ada tujuh indikator, aspek kesetaraan ada 7 indikator penilaian dan aspek kapasitas lembaga demokrasi ada 8 indikator.

Aspek kebebasan memiliki angka tertinggi dibandingkan dengan 2 aspek lain yaitu sebesar 87,99 atau berada pada kategori tinggi.

Dalam paparannya, untuk aspek kebebasan terdiri dari, Pertama, terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara, Kedua: Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat.

Ketiga, terjaminnya kebebasan berkeyakinan. Keempat: terjaminnya Kebebasan (berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan.

Baca juga: Pelantikan Johanna Lisapaly Jadi Penjabat Sekda NTT Guna Rampungkan RAPBD

Kelima, terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu untuk seluruh kelompok masyarakat, Keenam, pemenuhan hak-hak pekerja dan Ketujuh, Pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya

“Pemenuhan indikator-indikator pada aspek kebebasan NTT sudah baik. Yang perlu mendapat sorotan hak pekerja, dengan mendorong perlindungan ketenagakerjaan pada pemberi kerja,” ujarnya.

Selanjutnya, aspek kesetaraan sebesar 74,16 atau berkategori sedang dan aspek kapasitas lembaga demokrasi sebesar 58,17 atau berkategori buruk. 

Untuk aspek kesetaraan dinilai dari tujuh indikator yakni, kesetaraan gender, partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan, anti monopoli sumber daya ekonomi, akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial, kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah, akses masyarakat terhadap informasi publik dan kesetaraan dalam pelayanan dasar.

Baca juga: Kepala BPS NTT: Empat Alasan Pentingnya Sensus Penduduk Lanjutan

Sementara, Indikator Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi terdiri atas Kinerja Lembaga legislatif, Kinerja lembaga yudikatif, Netralitas penyelenggara pemilu, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah, Jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat, transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah, kinerja birokrasi dalam pelayanan publik dan pendidikan politik pada kader partai politik. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved