Suami Bunuh Istri

Perempuan 19 Tahun di Lombok Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Ipar Gara Gara Tak Mau Buat Kopi

Seorang perempuan 19 tahun di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berinisial FS tega dibunuh suami, mertua dan kakak ipar. 

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
KOLASE - (Kiri) Foto MR dan FS saat menikah dan (Kanan) Pelaku pembunuhan rencana terharap wantia 19 tahun di Lombok saat diamankan polisi. Berikut fakta kasus wanita dibunuh suami, mertua, dan kakak ipar gara-gara tak membuat kopi. 

 MR yang tidak tahan dengan siap istrinya lalu merencanakan pembunuhan. Ia sempat memberitahu rencana tersebut kepada ibunya S.

S tidak mencegah rencana anaknya, bahkan memberikan bantuan melancarkan pembunuhan ini. Singkat cerita, MR ingin menjalankan aksinya pada (1/1/2023).

Rencana gagal karena rumah dalam kondisi ramai. MR kemudian membunuh korban pada Selasa (3/1/2023) saat rumah sepi.

MR awalnya memukul pipi lalu mencekik leher korban.

Baca juga: Hal Ini Menjadi Motif dan Pemicu Suami Bunuh Istri di Solor Flores Timur

"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari Kompas.com.

MR bersama ibu dan kakaknya merekayasa upaya tewasnya korban seperti gantung diri. Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Polisi ungkap kasusnya

Polisi yang menerima laporan penemuan jasad tergantung lalu melakukan pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky menjelaskan, pihaknya membawa jasad FS untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan. Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap dia, dikutip dari TribunLombok.com.

Baca juga: Hendrik Gie Terbukti Bunuh Istri Sedang Hamil 4 Bulan, Divonis 13 Tahun Penjara

Redho menambahkan, MR berserta ibu dan kakaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho. (*)

Berita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved