Suami Bunuh Istri

Perempuan 19 Tahun di Lombok Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Ipar Gara Gara Tak Mau Buat Kopi

Seorang perempuan 19 tahun di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berinisial FS tega dibunuh suami, mertua dan kakak ipar. 

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
KOLASE - (Kiri) Foto MR dan FS saat menikah dan (Kanan) Pelaku pembunuhan rencana terharap wantia 19 tahun di Lombok saat diamankan polisi. Berikut fakta kasus wanita dibunuh suami, mertua, dan kakak ipar gara-gara tak membuat kopi. 

POS-KUPANG.COM, LOMBOK - Seorang perempuan 19 tahun di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berinisial FS tega dibunuh suami, mertua dan kakak ipar. 

Sadisnya, kejadian tragis itu hanya dipicu masalah sepeleh.  MR (20) sang suami yang merupakan pelaku utama kesal karena tidak dibuatkan kopi oleh korban.  

Suami korban, MR (20), kemuduan merencanakan pembunuhan dan mengajak ibunya S (49) dan kakaknya SA (28) untuk menghaisi nyawa FS.

Berawal dari pernikahan dini

Perkenalan MR dan FS awalnya terjalin melalui media sosial. MR yang tinggal di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batu Keliang Utara, Lombok Tengah sementara FS berasal dari Lombok Timur.

MR nekat membawa pulang FS ke rumahnya padahal mereka baru kenal seminggu. Saat itu, MR dan DS yang sama-sama putus sekolah akhirnya dinikahkan oleh keluarganya.

Pernikahan keduanya dilakukan di bawah tangan sehingga tidak tercatat secara resmi di negara pada tahun 2021. Hal ini dikarenakan MR yang masih berumur 18 tahun dan FS 17 tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan, MR bekerja mencari pakis di hutan lalu dijual ke pasar oleh FS.

Baca juga: BREAKING NEWS: Suami di Solor Flores Timur Tega Bunuh Istri

Mulai ada konflik

MR bercerita pernikahannya mulai bermasalah saat FS kembali ke orangtuanya setelah menikah. Bahkan, MR pernah mendatangi rumah FS untuk menjemputnya.

FS baru mau kembali setelah MR tiga kali bolak-balik dari Lombok Tengah ke Lombok Timur untuk membujuknya kembali.

Masalah tidak berhenti begitu saja meskipun FS sudah tinggal bersama suami. MR mengaku, istrinya tidak melayani dengan baik.

FS malas membantu pekerjaan rumah tangga dan sering sibuk di kamar dengan handphone. Puncaknya kekesalan MR saat sang istri tidak mau membuatkan kopi untuknya.

"Itu membuat saya kesal, disuruh buat kopi enggak pernah mau, itu alasan saya membunuhnya," ucap MR, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: SIMAK Kronologi Suami yang Bunuh Istri Mudanya lalu Diringkus Polisi, Ini Motif Pembunuhannya,INFO

Merencanakan pembunuhan

 MR yang tidak tahan dengan siap istrinya lalu merencanakan pembunuhan. Ia sempat memberitahu rencana tersebut kepada ibunya S.

S tidak mencegah rencana anaknya, bahkan memberikan bantuan melancarkan pembunuhan ini. Singkat cerita, MR ingin menjalankan aksinya pada (1/1/2023).

Rencana gagal karena rumah dalam kondisi ramai. MR kemudian membunuh korban pada Selasa (3/1/2023) saat rumah sepi.

MR awalnya memukul pipi lalu mencekik leher korban.

Baca juga: Hal Ini Menjadi Motif dan Pemicu Suami Bunuh Istri di Solor Flores Timur

"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari Kompas.com.

MR bersama ibu dan kakaknya merekayasa upaya tewasnya korban seperti gantung diri. Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Polisi ungkap kasusnya

Polisi yang menerima laporan penemuan jasad tergantung lalu melakukan pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky menjelaskan, pihaknya membawa jasad FS untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan. Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap dia, dikutip dari TribunLombok.com.

Baca juga: Hendrik Gie Terbukti Bunuh Istri Sedang Hamil 4 Bulan, Divonis 13 Tahun Penjara

Redho menambahkan, MR berserta ibu dan kakaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho. (*)

Berita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved