Berita Kupang Hari Ini
Hendrik Gie Terbukti Bunuh Istri Sedang Hamil 4 Bulan, Divonis 13 Tahun Penjara
IFR alias Lesni awalnya diduga bunuh diri saat ditemukan di rumahnya di Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada Hendrik Gie (30).
Warga Jalan Soeharto Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu terbukti bersalah karena membunuh istrinya IFR alias Lesni (24), yang saat itu sedang hamil 4 bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa 15 Maret 2022.
Sidang putusan 175/Pid.B/2021/PN Kpg dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek, Rahmat Aries, dan Ngguli Liwar Mbani Awang.
Amar putusan majelis hakim, yang diterima wartawan, Rabu 16 Maret 2022 dalam situs resmi Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, menyatakan terdakwa bersalah melalukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terjadi Kasus Pembunuhan di Beokina Rahong Utara, Manggarai
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendrik Gie, telah sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang.
Sebagaimana, dakwaan satu penuntut umum. Dengan terbuktinya terdakwa Hendrik Gie bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.
"Mengurangi masa tahanan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Sarlota Marselina Suek.
Selain itu, amar putusan hakim juga menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan membayar biaya perkara kepada negara, senilai Rp 5.000.
Sebelumnya, Polsek Maulafa Polres Kupang Kota mengungkap kasus ibu muda berinisial IFR alias Lesni (22), yang ditemukan meninggal dalam posisi tergantung pada Senin 14 Juni 2021.
IFR alias Lesni awalnya diduga bunuh diri saat ditemukan di rumahnya di Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Lembata Ternyata Gangguan Jiwa
Kapolsek Maulafa AKP Jerry O Puling mengatakan, setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan secara intensif.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa IFR yang sedang hamil anak kedua dengan usia kandungan empat bulan itu ternyata dibunuh sang suami.
"Setelah kita temukan fakta baru, tadi malam kita jemput pelaku yang tak lain adalah suaminya," ungkap Jerry kepada Kompas.com, Rabu 23 Juni 2021.
Jerry menyebut, dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada Jumat 2 Juli 2021, tersangka melakonkan puluhan adegan. Namun, tersangka tetap membantah telah membunuh istrinya.
"Tersangka masih membantah dan itu hak tersangka. Kita punya dua alat bukti yang menguatkan peran tersangka," kata Jerry di Kupang. (*)