Berita NTT

Mantan Dirut Bank NTT Gugat 23 Kepala Daerah Pemegang Saham, Tuntut Ganti Rugi Rp 64,6 Miliar

Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izak Edward Rihi menggugat para pemegang saham Bank NTT, termasuk 23 kepala daerah.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 4 Januari 2023. Mantan Direktur Bank NTT Izhak Edward Rihi menggungat para pemegang saham, termasuk Gubernur NTT. 

Izhak Edward Rihi diberhentikan dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran KKredi, serta Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;

Gubernur Viktor Laiskodat dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Edward Rihi karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019.

Mantan Dirut Bank NTT Izak Edward Rihi
Mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi memberi penjelasan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 4 Januari 2023.

Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019. 

Izhak Edward Rihi juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dia menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500 miliar.

Izhak Edward Rihi menilai pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada.

Menurutnya, dampak pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya, bahkan namanya menjadi buruk di mata publik.

Apalagi pernyataan sang Gubernur Viktor Laiskodat tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved