Berita NTT
Mantan Dirut Bank NTT Gugat 23 Kepala Daerah Pemegang Saham, Tuntut Ganti Rugi Rp 64,6 Miliar
Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izak Edward Rihi menggugat para pemegang saham Bank NTT, termasuk 23 kepala daerah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Edward Rihi menggugat para pemegang saham Bank NTT, termasuk 23 kepala daerah.
Izhak Edward Rihi menggugat Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati Sabu Raijua dan Bupati Rote Ndao
Berikutnya, Bupati Sumba Timur, Bupati Sumba Tengah, Bupati Sumba Barat, Bupati Sumba Barat Daya, BUpati Manggarai Barat, Bupati Manggarai, Bupati Ngada, Bupati Nagekeo, Bupati Ende, Bupati Sikka, Bupati Flores Timur, Bupati Lembata dan Bupati Alor.
Pemegang saham Bank NTT lainnya yang juga digugat, yaitu Johan Christian Tallo, Charles Amos Corputty, Nyonya Sofia Willa Huly-Radja, ahli waris almarhum Luther Oktovianus Wila Huky, Nyonya Sherley Cicilia Wila Huky, Djami Maxsim Wila Huki dan Nyonya Febiyanti.
Baca juga: Isu Krisis Pangan 2023, Bank NTT Lakukan Sinergitas Penguatan UMKM
Izhak Edward Rihi menggugat Rp 64,6 miliar karena diberhentikan dari Dirut Bank NTT secara tidak hormat, tanpa prosedur dan alasan yang sah.
Nilai gugatan itu sebagai kerugian yang terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 miliar dan kerugian immaterial sekitar Rp 55 miliar.
Sidang perdana perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 309/Pdt.G/2022/PN tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Rabu 4 Januari 2023.

Adapun agenda sidang adalah mediasi oleh Majelis Hakim. Hadir dalam persidangan, Izak Edward Rihi (Penggugat) didampingi kuasa hukumnya, Edward Fanggidae.
Pihak Tergugat yang hadir, antara lain kuasa hukum Gubernur NTT, kuasa hukum Bupati Manggarai Timur, kuasa hukum Bupati Timor Tengah Selatan, kuasa hukum Bupati Belu, kuasa hukum Bupati Lembata, kuasa hukum Bupati Alor, dan kuasa hukum Bank NTT. Sedangkan pihak Tergugat lainnya tidak hadir.
Lantaran sebagian besar Tergugat tidak hadir sehingga Majelis Hakim memutuskan persidangan lanjutan digelar pada 1 Februari 2023 mendatang.
Majelis Hakim menegaskan bahwa persidangan mendatang hanya untuk pihak Tergugat yang telah hadir.
Baca juga: Kredit Bank NTT Tumbuh Sebesar 5,5 Persen dari Target 7,5 Persen pada 2022
Alasan Menggugat
Izhak Edward Rihi membeberkan alasan menggugat para pemegang saham Bank NTT. Menurutnya, pemegang saham Bank NTT memberhentikan dirinya tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, pergantian dan pemberhentian sebagaimana diatur anggaran dasar.
Ia menyatakan, pemegang saham tidak menyebutkan alasan pemberhentian, tidak diberi kesempatan membela diri, tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS Luar Biasa dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Izhak Edward Rihi diberhentikan dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran KKredi, serta Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;
Gubernur Viktor Laiskodat dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Edward Rihi karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019.

Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019.
Izhak Edward Rihi juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dia menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500 miliar.
Izhak Edward Rihi menilai pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada.
Menurutnya, dampak pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya, bahkan namanya menjadi buruk di mata publik.
Apalagi pernyataan sang Gubernur Viktor Laiskodat tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.