Berita Nasional
Romahurmuziy Mantan Terpidana Korupsi Jadi Ketua Mapertim PPP, Pengamat : Tidak Berpihak
Romahurmuziy,mantan terpidana kasus korupsi diberi jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025
Editor:
Ryan Nong
KOMPAS.com/ANATRA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Ya kita masih belum memikirkan, belum menugaskan beliau menjadi caleg. Masih keinginan beliau untuk membesarkan PPP, ya kita tangkap semangatnya. Begitu," kata Awiek.
Namun, menurut Awiek, Romahurmuziy tetap memiliki hak untuk maju di pileg. Sebab, hak politik mantan Ketum PPP itu tak dicabut oleh pengadilan.
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu pun mengaku, partainya akan memikirkan kemungkinan Romahurmuziy maju sebagai caleg jika keinginan itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan.
"Toh, sampai sekarang belum jelas apakah beliau maju sebagai DPR atau sebagai apa. Beliau hanya ingin mengabdi untuk membesarkan PPP," kata Awiek. (*)
Ikuti POS-KUPANG.COM di GOOGLENEWS
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.