Berita Nasional

Romahurmuziy Mantan Terpidana Korupsi Jadi Ketua Mapertim PPP, Pengamat : Tidak Berpihak

Romahurmuziy,mantan terpidana kasus korupsi diberi jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/ANATRA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

"Apalagi kalau mengangkat mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik tersebut," kata Kurnia.

Namun demikian, Kurnia mengaku tak terkejut dengan kembalinya Romahurmizy ke PPP. Menurutnya, partai politik sejak dulu memang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi.

"Atas dasar itu kami merekomendasikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 tidak lagi memberikan tempat kepada mantan terpidana korupsi masuk sebagai jajaran struktural partai politik di seluruh Indonesia," tutur dia.

Kasus korupsi

Karier Romahurmuziy di panggung politik sempat terhenti karena terjegal kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada Maret 2019. Saat itu, Romy yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP pun langsung mundur dari jabatannya.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agarRomahurmuziy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Baca juga: PPP NTT Buka Pintu Pendaftaran Caleg, Akomodir  Caleg Tanpa Sekat Perbedaan 

Romahurmuziy pun divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, di tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih setahun, Romahurmuziy menghirup udara bebas pada 29 April 2020.

Kembali Lama tak terlihat, tiba-tiba muncul kabar Romahurmuziy kembali bergabung ke PPP. Kabar ini pun dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Awiek, demikian sapaan akrab Achmad Baidowi, menyebut bahwa partainya telah mempertimbangkan matang-matang keputusan untuk menerima kembali Romy, bahkan menempatkan mantan terpidana korupsi itu di jabatan strategis partai.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek, Senin, 2 Januari 2023.

Alasan lainnya, kata Awiek, putusan pengadilan tidak mencabut hak politik Romahurmuziy. Sebab, Romahurmuziy hanya dituntut hukuman 4 tahun, sementara pencabutan hak politik dijatuhkan ke tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," ujar Awiek.

Baca juga: Sandiaga Uno Segera Pindah Partai, Dulu Jadi Kader Andalan Gerindra, Kini Siap Bela PPP

Saat ditanya soal kemungkinan Romahurmuziy maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024, Awiek mengatakan, partainya belum terpikirkan. Dia bilang, baik PPP maupun Romy belum bicara soal pileg. Sejauh ini, PPP baru mengakomodir keinginan Romahurmuziy untuk membesarkan partai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved