Berita Nasional

Keluar dari Penjara, Romy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali bergabung ke PPP.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Iqbal Fahmi
Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Setelah keluar dari penjara karena kasus korupsi, Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali bergabung ke PPP.

Ia kini didaulat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan partai berlambang ka'bah.

Kembalinya Romy ke PPP diumumkan sendiri oleh mantan terpidana kasus suap itu melalui akun Instagramnya dengan mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP.

Surat tersebut ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

"Ku terima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romy dalam unggahan di akun Instagramnya @romahurmuziy.

Selain menetapkan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, surat itu juga menetapkan lima orang sebagai wakil ketua yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Lalu, Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan.

Baca juga: Sandiaga Uno Segera Pindah Partai, Dulu Jadi Kader Andalan Gerindra, Kini Siap Bela PPP

Kembalinya Romy menjadi pengurus PPP juga dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Ia mengungkapkan beberapa alasan kenapa Romy bergabung kembali ke partai berlambang Ka'bah itu.

Selain karena Romy sudah menghirup udara bebas sejak 2020 lalu, ia beralasan tak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau (Romahurmuziy). Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2022).

Awiek juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tuntutan terhadap Romy di bawah 5 tahun, diperbolehkan untuk menjadi pengurus partai.

"Berdasarkan putusan MK putusan yang dibawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, itu sangat boleh," ucap Awiek.

Awiek mengatakan bahwa partainya juga telah mempertimbangkan secara matang menerima kembali Romy di kepengurusan partai. Sebab, lanjut Awiek, di mata kader PPP yang lain, Romy masih memiliki kemampuan membesarkan nama PPP.

"Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai," pungkasnya.

Baca juga: PPP NTT Buka Pintu Pendaftaran Caleg, Akomodir  Caleg Tanpa Sekat Perbedaan 

Romy sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 pada Oktober 2014 lalu menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya.

Dalam karier politiknya, Romy juga pernah menjabat sebagai Sekjen PPP dan anggota DPR RI dari Fraksi PPP dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved