Berita Nasional
Romahurmuziy Mantan Terpidana Korupsi Jadi Ketua Mapertim PPP, Pengamat : Tidak Berpihak
Romahurmuziy,mantan terpidana kasus korupsi diberi jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025
JAKARTA, POS-KUPANG.COM - Romahurmuziy, mantan terpidana kasus korupsi diberi jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan (Mapertim) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025.
Kembalinya Romy - sapaan Romahurmuziy ke kancah politik setelah islah dengan PPP menuai berbagai kritikan. PPP dinilai permisif dengan perilaku koruptif.
Apalagi, PPP tak menutup kemungkinan jika Romy hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Ktitik atas Kembalinya Romahurmuziy ke PPP salah satunya diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, langkah itu menunjukkan bahwa PPP tak berpihak pada publik kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi.
Padahal, menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, salah satu tujuan pembentukan parpol yakni memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat.
"Bagaimana mungkin hal ini bisa tercapai untuk membela kepentingan masyarakat jika di dalam struktur kelembagaan partai politik masih menempatkan mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik," kata Kurnia, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca juga: Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP, Siap Mundur dari Watimpres
Tak hanya itu, Pasal 11 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 huruf e juncto Pasal 31 Ayat (1) UU Partai Politik menyebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik, tidak hanya bagi anggotanya, tetapi juga untuk masyarakat.
Menurut Kurnia, mustahil fungsi ini berjalan dengan baik jika ada mantan terpidana korupsi di jajaran struktural partai.
"Bagaimana mungkin mereka akan mendidik masyarakat dengan konteks politik berintegritas jika mereka tidak bisa memberikan contoh yang baik ketika memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk masuk ke jajaran struktural partai politik," ujarnya.
Kurnia mengatakan, bergabungnya mantan terpidana korupsi ke struktur parpol menggambarkan institusi partai politik di Indonesia masih permisif dengan praktik korupsi. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Konsekuensinya, penanganannya tidak bisa menggunakan cara-cara biasa. Tak hanya menjalani proses hukum di persidangan dan lembaga pemasyarakatan, setelah bebas, pelaku tindak pidana korupsi harus diberi efek jera tambahan, yakni tidak diperkenankan masuk ke wilayah politik.
Kurnia menyebutkan, partai politik bukan institusi swasta. Menurut Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, parpol dikategorikan sebagai badan publik.
Kembali merujuk UU Partai Politik, disebutkan peran serta negara, bahwa keuangan parpol bersumber dari bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca juga: PPP Rekomendasikan Anies Baswedan Jadi Calon Presiden 2024: Perubahan Itu Nyata di DKI Jakarta
Dengan logika tersebut, partai politik semestinya mempertimbangkan aspek atau nilai-nilai di masyarakat ketika hendak menerbitkan kebijakan atau mengambil tindakan terkait pemberantasan korupsi.
"Apalagi kalau mengangkat mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik tersebut," kata Kurnia.
Namun demikian, Kurnia mengaku tak terkejut dengan kembalinya Romahurmizy ke PPP. Menurutnya, partai politik sejak dulu memang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi.
"Atas dasar itu kami merekomendasikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 tidak lagi memberikan tempat kepada mantan terpidana korupsi masuk sebagai jajaran struktural partai politik di seluruh Indonesia," tutur dia.
Kasus korupsi
Karier Romahurmuziy di panggung politik sempat terhenti karena terjegal kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada Maret 2019. Saat itu, Romy yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP pun langsung mundur dari jabatannya.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agarRomahurmuziy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Baca juga: PPP NTT Buka Pintu Pendaftaran Caleg, Akomodir Caleg Tanpa Sekat Perbedaan
Romahurmuziy pun divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, di tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih setahun, Romahurmuziy menghirup udara bebas pada 29 April 2020.
Kembali Lama tak terlihat, tiba-tiba muncul kabar Romahurmuziy kembali bergabung ke PPP. Kabar ini pun dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Awiek, demikian sapaan akrab Achmad Baidowi, menyebut bahwa partainya telah mempertimbangkan matang-matang keputusan untuk menerima kembali Romy, bahkan menempatkan mantan terpidana korupsi itu di jabatan strategis partai.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek, Senin, 2 Januari 2023.
Alasan lainnya, kata Awiek, putusan pengadilan tidak mencabut hak politik Romahurmuziy. Sebab, Romahurmuziy hanya dituntut hukuman 4 tahun, sementara pencabutan hak politik dijatuhkan ke tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," ujar Awiek.
Baca juga: Sandiaga Uno Segera Pindah Partai, Dulu Jadi Kader Andalan Gerindra, Kini Siap Bela PPP
Saat ditanya soal kemungkinan Romahurmuziy maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024, Awiek mengatakan, partainya belum terpikirkan. Dia bilang, baik PPP maupun Romy belum bicara soal pileg. Sejauh ini, PPP baru mengakomodir keinginan Romahurmuziy untuk membesarkan partai.
"Ya kita masih belum memikirkan, belum menugaskan beliau menjadi caleg. Masih keinginan beliau untuk membesarkan PPP, ya kita tangkap semangatnya. Begitu," kata Awiek.
Namun, menurut Awiek, Romahurmuziy tetap memiliki hak untuk maju di pileg. Sebab, hak politik mantan Ketum PPP itu tak dicabut oleh pengadilan.
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu pun mengaku, partainya akan memikirkan kemungkinan Romahurmuziy maju sebagai caleg jika keinginan itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan.
"Toh, sampai sekarang belum jelas apakah beliau maju sebagai DPR atau sebagai apa. Beliau hanya ingin mengabdi untuk membesarkan PPP," kata Awiek. (*)
Ikuti POS-KUPANG.COM di GOOGLENEWS
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.COM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.