Berita Sumba Timur

16 Perempuan Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Waingapu Sumba Timur

Jumlah perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan istri itu lebih banyak dari perkara cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istri.

Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/HO-PA Waingapu
Ilustrasi Perceraian-16 perempuan (istri) tercatat menggugat suami di PA Waingapu Kabupaten Sumba Timur selama tahun 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sebanyak 16 perempuan (istri) tercatat menggugat suami di Pengadilan Agama Waingapu Kabupaten Sumba Timur selama tahun 2022.

Jumlah perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan istri itu lebih banyak dari perkara cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan oleh suami kepada istri mereka. 

Ketua Pengadilan Agama (PA) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Burhanudin Manilet, S.Ag. mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima 38 perkara selama tahun 2022.

"Semua perkara itu sudah disidangkan dan diselesaikan, sehingga tidak ada sisa perkara," ujar Manilet dalam keterangan resmi, Senin, 2 Januari 2023.

Baca juga: Samsat Sumba Timur Berbagi Kasih di Dua Panti Asuhan di Kota Waingapu

Perkara terbanyak di PA Waingapu tahun 2022 yakni perkara perceraian. 

"Cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri sebanyak 16 perkara dan cerai talak atau perceraian yang diajukan suami sebanyak 10 perkara. Total semuanya perceraian ada 26 perkara,” kata Manilet. 

Rata-rata alasan perceraian, jelas dia, karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang diakibatkan masalah ekonomi atau nafkah, perselingkuhan dan ketidakcocokan.

Selain perceraian, sambungnya, perkara yang ditangani PA Waingapu selama tahun 2022 adalah gugatan hak asuh anak sejumlah 1 perkara, gugatan harta bersama sejumlah 1 perkara, permohonan itsbat nikah (pengesahan perkawinan) sejumlah 6 perkara, permohonan dispensasi kawin sejumlah 3 perkara dan permohonan penetapan ahli waris sejumlah 1 perkara.

Baca juga: Jelang Tutup Tahun, Realisasi APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2022 Baru 80.6 Persen

“Selama tahun 2022, di PA Waingapu tidak ada upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK,” ujarnya.

Dijelaskan Burhan, Pengadilan Agama menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

“Perkara-perkara di bidang perkawinan mencakup antara lain perkara izin poligami, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, cerai talak, cerai gugat, gugatan harta bersama, gugatan hak asuh anak, permohonan asal usul anak, perwalian dan permohonan itsbat nikah,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Burhan, yang dimaksud dengan waris mencakup perkara gugatan waris karena ada sengketa dan perkara penetapan ahli waris.

“Adapun perkara hibah dan wakaf dapat diajukan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Misalnya hibah dan wakaf dilakukan atas harta yang bukan milik sendiri atau masih menjadi milik bersama pihak lain atau hibah melebihi dari jumlah yang ditentukan. Pihak-pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah dan wakaf,” pungkasnya.

BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM DI GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved