Berita Sumba Timur

Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Khusus Natal

Secara keseluruhan, di wilayah NTT, tercatat sebanyak 1.894 warga binaan mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun 2024. 

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Penyerahan Remisi khusus Perayaan Natal secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Plh. KaLapas Waingapu, Robinson A. Kale, didampingi langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Ahmad Huseri, usai pelaksanaan ibadah Natal di Aula Serbaguna Lapas Waingapu, Rabu 25 Desember 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Sebanyak 116 warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Rabu 25 Desember 2024.

Remisi yang diterima oleh Warga Binaan jumlahnya bervariasi antara lain 1 warga binaan mendapat remisi dua bulan, 16 orang warga binaan mendapat remisi satu bulan 15 hari, 70 warga binaan mendapat remisi satu bulan, serta 29 warga binaan mendapat remisi 15 hari.

Remisi khusus Perayaan Natal ini diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Plh. KaLapas Waingapu, Robinson A. Kale, didampingi langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Ahmad Huseri, usai pelaksanaan ibadah Natal di Aula Serbaguna Lapas Waingapu.

Dalam sambutannya, Robinson A. Kale menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk terus memperbaiki diri, menjalani pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujar Robinson.

Baginya, para warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal sebagai berkat yang patut disyukuri atas bentuk perhatian negara terhadap hak asasi dari warga binaan.

Ahmad Huseri juga menambahkan bahwa remisi khusus ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, khususnya pembinaan Rohani.

 “Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.

Baca juga: Lakukan Monev, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Geledah Blok Hunian Lapas Waingapu

Secara keseluruhan, di wilayah NTT, tercatat sebanyak 1.894 warga binaan mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun 2024. 

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved