Berita Alor

Gangguan Kamtibmas di Alor Menurun, Simak Datanya

Data gangguan Ketertiban Masyarakat atau  Kamtibmas di Polres Alor berkurang 31 persen di tahun 2022 atau mengalami penurunan 84 kasus

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
RILIS - Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, MM pose bersama usai menggelar rilis akhir tahun di Aula Polres Alor Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Sabtu 31 Desember 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI – Data gangguan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Polres Alor berkurang 31 persen di tahun 2022 atau mengalami penurunan 84 kasus, jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, MM dalam jumpa pers di Aula Polres Alor, Sabtu 31 Desember 2022.

Menurut Ari, sesuai data gangguan kamtibmas yang masuk di Polres Alor tahun 2021 sebanyak 495 kasus, sedangkan tahun 2022 mengalami penurunan gangguan kamtimbas, yakni menjadi 411 kasus atau ada penurunan 84 kasus.

“Berdasarkan data yang masuk, gangguan Kamtibmas yang terjadi di Kabupaten Alor tahun 2021 berjumlah 495 kasus, dan tahun 2022 berjumlah 411 kasus. Trend mengalami penurunan sebesar 84 kasus atau 31 persen. Sedangkan jumlah penyelesaian kasus tahun 2021 berjumlah 523 kasus dan tahun 2022 berjumlah 564 kasus, trend mengalami kenaikan sebesar 41 kasus atau 7,26 persen,” kata Ari.

Lebih lanjut Kapolres Ari memaparkan rincian kasus kejahatan yang terdiri dari kejahatan konvensional sebanyak 395 kasus, transnasional sebanyak 13 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 1 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 2 kasus dan gangguan nihil.

Baca juga: Polres Alor Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi

“Untuk tingkat penyelesaian gangguan kamtibmas meningkat sebanyak 41 kasus dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2022 penyelesaian gangguan kamtibmas sebanyak 564 kasus, tren kasus naik sebesar 7,26 persen,” katanya.

Sementara itu penanganan dan penyelesaian perkara oleh Satreskrim Polres Alor dan jajaran selama tahun 2022 adalah crime total sebanyak 411 kasus, crime clearance sebanyak 564 kasus, P21 sebanyak 114 kasus, SP3 sebanyak 7 kasus, penghentian lidik sebanyak 434 kasus, dan limpah tipiring sebanyak 9 kasus.

Adapun data Lakalantas berjumlah 51 kasus, terjadi kenaikan trend sebesar 45 persen dibanding tahun sebelumnya. Kerugian materil dari total kasus Lakalantas tahun 2022 adalah sebesar Rp. 177.175.000. Sedangkan penindakan pelanggaran lalu lintas terdiri dari 321 tilang, dan 921 teguran.

Pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana anggota Polres Alor, sebanyak 11 melanggar disiplin, 1 melanggar kode etik, dan 1 tindak pidana. Satuan Reserse Narkoba Polres Alor mencatat ada 1 kasus Narkoba, dan temuan miras sebanyak 1.600 Liter.

Kasus yang menonjol selama tahun 2022 diperankan oleh Kapolres Ari adalah sebagai berikut :

- Dugaan Korupsi “Pengelolaan Anggaran Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Lab IPA dan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Pailawang, Kabupaten Alor tahun Anggaran 2018 dengan Alokasi anggaran Rp. 1.268.000.000,- kasus ini telah P21 dan sudah tahap II ke JPU.

Baca juga: Kadin NTT dan Bank NTT Jawab Kebutuhan Desa Binaan di Kabupaten Alor

- Dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang belajar/ ruang kelas SD Angin Rata, Desa Silaipui, Kecamatan Alor Selatan, sudah dilakukan gelar penetapan tersangka.

- Dugaan TPK pengelolaan anggaran dana Desa Waimi tahun anggaran 2016 yang bertempat di Desa Waimi, Kecamatan Lembur, persiapan gelar penetapan tersangka

- Dugaan TPK Pengelolaan anggaran pada pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan penambahan ruang kelas sekolah SD Negeri Koliabang TA 2018 yang bertempat di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Ahli Politeknik Negeri Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved