Berita NTT

Polda NTT Tuntaskan 25 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 44 Miliar

Polda NTT melalui Dirkrimsus menuntaskan 25 kasus korupsi selama tahun 2022. Total kerugian negara mencapai Rp 44.247.178.810.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma menyampaikan keterangan pers akhir tahun, Jumat 30 Desember 2022. Kapolda didampingi Wakapolda, Irwasda dan Kabid Humas. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menuntaskan 25 kasus korupsi selama tahun 2022. Total kerugian negara mencapai Rp 44.247.178.810.

Pada tahun 2021, Polda NTT menangani 28 kasus korupsi. Sebanyak 21 kasus telah tuntas (P-21), dilanjutkan ke tingkat Kejaksaan, serta tersangka berjumlah tiga orang.

Sedangkan nilai kerugian negara sebesar Rp 17.532.953.414.

Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma menyampaikan hal ini saat saat konferensi pers akhir tahun, Jumat 30 Desember 2022.

Dirkrimsus Polda NTT juga menangani kasus BBM ilegal sebanyak 29 kasus dengan empat kasus yang dinyatakan lengkap, dengan kerugian atau barang bukti BBM 30 liter.

Sedangkan judi online tercatat tujuh kasus dengan barang bukti 7 rekening koran, 7 buku tabungan, 7 unit HP, 7 sim card, 7 akun judi dan 7 tersangka.

Baca juga: Kapolri Mutasi Lima Pejabat Polda NTT

Namun semua kasus judi online belum tuntas.

Adapun jumlah kasus yang ditangani Dirkrimsus Polda NTT selama 2022 sebanyak 229 kasus, penyelidikan 102 kasus, penyidikan 11 kasus, P21 sebanyak 23 kasus, tahap II 40 kasus, SP2Lid 68 kasus, dan SP3 9 kasus.

"Dari jumlah itu, ada 4 kasus yang dilimpahkan dengan 10 kasus menonjol," sebut Johni Asadoma

Pecat 18 Personel

Polda NTT juga melakukan pemecatan terhadap 18 personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2022.

Kapolda Johni Asadoma merincikan 18 personel tersebut, yaitu terdiri dari dua anggota Polri berpangkat perwira (AKP dan Ipda), 14 personel pangkat Bintara, dan 1 orang pangkat Tantama, serta satu personel ASN.

Pemecatan terhadap 18 anggota Polri dan ASN didominasi oleh kasus asusila (10 kasus), dan kasus disersi (8 kasus), sedangkan pidana umum nihil.

Baca juga: Operasi Satgas Damai Cartens di Kabupaten Intan Jaya Papua, Polda NTT Kirimkan 105 Personel Brimob

Kapolda Johni Asadoma mengatakan, pemecatan terhadap 18 personel sesuai dengan ketentuan dan proses kode etik sebab perbuatannya telah menciderai citra Polri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved