Berita NTT

Kapolri Mutasi Lima Pejabat Polda NTT

Mutasi jabatan bagi lima pejabat Polda NTT tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2776/XII/Kep/2022 tanggal 23 Desember 2022

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MUTIARA KRISTINE MALEHERE
MUTASI - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan para pejabat yang dimutasi dalam rangka promosi dan juga persiapan pensiun. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi jabatan terhadap lima orang pejabat Polda NTT.

Mutasi jabatan bagi lima pejabat Polda NTT tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2776/XII/Kep/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.

Adapun lima pejabat yang dimutasi antara lain Pejabat Karo Logistik, Kombes apol Dhari Siswanto menggantikan Kombes Pol Yayat Jatnika yang dimutasi sebagai Pamen Polda NTT dalam rangka pensiun.

Baca juga: Natal 2022, Jamin Ibadah Malam Natal Aman Brimob Polda NTT Sterilisasi Gereja di Kota Kupang

Pejabat Karo SDM, Kombes Satria Yusada menggantikan Kombes Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., diangkat dalam jabatan barunya sebagai Karo SDM Polda Sulawesi Utara. 

Pejabat Direktur Pembinaan Masyarakat, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menggantikan  Kombes Pol. Taufiq Tri Atmojo dimutasikan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. 

Pejabat Direktorat Pengamanan Objek Vital, Kombes Pol Indra Rathana menggantikan Kombes Pol. H. Y. Arief Satriyo, S.I.K., dimutasikan sebagai Dirpamobvit Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Ketua RT 25 Kelurahan Alak, Laporkan Kelalaian Pengelolaan TPA Sampah ke Polda NTT

Pejabat Kabid Keuangan Polda NTT, Kombes Pol Widada yang menggantikan Kombes Pol. Sofyan Tanjung, dimutasikan sebagai Pamen Polda NTT dalam rangka pensiun.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 28 Desember 2022, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan para pejabat yang dimutasi dalam rangka promosi dan juga persiapan pensiun.

Terkait jadwal pelaksanaan serah terima jabatan ini. Namun sesuai surat keputusan tersebut diberikan waktu 14 hari untuk pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved