Pilpres 2024

Anies Baswedan Lolos dari Laporan Warga, Bawaslu RI Tak Temukan Bukti Kampanye di Tempat Ibadah

Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem, lolos dari laporan warga Aceh yang baru-baru ini mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu RI.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TIDAK TERBUKTI - Anies Baswedan dinyatakan tidak terbukti melakukan start kampanye di tempat-tempat ibadah di Aceh sebagaimana yang dilaporkan warga setempat. Meski demikian kini Bawaslu mengeluarkan sejumlah imbauan demi Pemilu Damai. 

Bawaslu juga mengimbau calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal.

“Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024,” tuturnya.

Puadi mengatakan hal itu demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.

Bawaslu, kata dia, juga meminta pejabat negara tidak melakukan tindakan yang berpotensi menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.

Baca juga: Anies Baswedan Sampaikan Pesan Perdamaian dari Tanah Papua: Damai Itu Wujud dari Rasa Adil

Selain itu, semua pihak juga diminta mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan “curi start” terhadap kampanye Pemilu.

“Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,” tuturnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved