Pilpres 2024

Anies Baswedan Lolos dari Laporan Warga, Bawaslu RI Tak Temukan Bukti Kampanye di Tempat Ibadah

Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem, lolos dari laporan warga Aceh yang baru-baru ini mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu RI.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TIDAK TERBUKTI - Anies Baswedan dinyatakan tidak terbukti melakukan start kampanye di tempat-tempat ibadah di Aceh sebagaimana yang dilaporkan warga setempat. Meski demikian kini Bawaslu mengeluarkan sejumlah imbauan demi Pemilu Damai. 

POS-KUPANG.COM - Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem, lolos dari laporan warga Aceh yang baru-baru ini mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI.

Mantan Mendikbud RI  ini dilaporkan ke Bawaslu RI dengan tuduhan melakukan curi start kampanye di daerah itu. Bahkan Anies juga dituding telah berkampanye di tempat-tempat ibadah.

Atas dugaan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun dilaporkan ke Bawaslu RI. Endingnya, Bawaslu membuat keputusan yang mengejutkan.

Bawaslu RI memutuskan bahwa laporan terhadap Anies Baswedan terkait dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas, ternyata tidak terbukti.

Baca juga: Ganjar Pranowo Menguat di DKI Jakarta, Anies Baswedan Terpuruk di Jawa Tengah, Prabowo Stabil

“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Puadi.

Meski keputusannya demikian, tetapi atas laporan warga tersebut, Bawaslu pun langsung mengeluarkan imbauan dan mengingatkan semua pihak agar mematuhi beberapa hal demi berlangsungnya Pemilu yang damai di Tanah Air.

BAKAL LOLOS - Anies Baswedan diprediksi bakal lolos dari tudingan warga Aceh tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden dari Partai NasDem tersebut.
BAKAL LOLOS - Anies Baswedan diprediksi bakal lolos dari tudingan warga Aceh tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden dari Partai NasDem tersebut. (POS-KUPANG.COM)

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 2 Desember 2002 di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.

Setelah melakukan kajian secara mendalam, akhirnya Bawaslu RI pun memutuskan bahwa laporan warga Aceh tentang Anies Baswedan itu, tidak terbukti.

Baca juga: Anies Baswedan Belum Pamit Gerindra Jadi Capres 2024, Andre Rosiade: Biar Rakyat yang Menilai

Kini, Bawaslu RI menyampaikan imbauan kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis seperti kampanye di tempat-tempat ibadah.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye yang dilakukan Anies Baswedan.

Puadi, Anggota Bawaslu RI mengatakan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara, tak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.

“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Bawaslu juga mengimbau calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal.

“Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024,” tuturnya.

Puadi mengatakan hal itu demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.

Bawaslu, kata dia, juga meminta pejabat negara tidak melakukan tindakan yang berpotensi menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.

Baca juga: Anies Baswedan Sampaikan Pesan Perdamaian dari Tanah Papua: Damai Itu Wujud dari Rasa Adil

Selain itu, semua pihak juga diminta mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan “curi start” terhadap kampanye Pemilu.

“Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,” tuturnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved